Hakim Bengkulu Ditangkap, Anggota DPR: Tambah Satu Wakil Ketua MA Bidang Pengawasan
Selama ini di MA, sang ketua Hatta Ali dibantu dua wakil ketua yakni Wakil Ketua Bidang Yudisial dan Non Yudisial
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang hakim dan panitera di Bengkulu.
Ini adalah untuk kesekiankalinya lembaga antirasuah tersebut mencokok sang pengadil di meja hijau.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil memandang berkali-kalinya hakim tertangkap menerima suap karena lemahnya fungsi pembinaan dan pengawasan di Mahkamah Agung (MA).
Karena itulah kerja pengawasan dan pembinaan hakim di MA harus dievaluasi.
"Harus dievaluasi keberadaannya Badan Pengawas direposisi, Badan Pengawas harusnya otonom,"kata Nasir kepada Tribunnews di Lhokseumawe, Kamis(7/9/2017).
Selama ini kata Nasir, Badan Pengawas MA bertanggung jawab langsung kepada Sekretaris MA.
Semestinya kata dia Badan Pengawas bekerja dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua MA.
Menurut Politikus PKS ini harus ditambah satu orang Wakil Ketua MA yang secara khusus menangani fungsi pengawasan hakim
Selama ini di MA, sang ketua Hatta Ali dibantu dua wakil ketua yakni Wakil Ketua Bidang Yudisial dan Non Yudisial.
"Harusnya ada satu wakil ketua bidang pengawasan bertanggung jawab ke ketua MA, jadi ini mengurangi beban kerja sekretaris MA juga,"ujar Nasir.
Selain itu lanjut Nasir, MA juga harus menempatkan Ketua-ketua Pengadilan Tinggi yang memiliki integritas.
"Jangan main judi dalam menempatkan Ketua-ketua Pengadilan Tinggi,"kata dia.
Sementara itu saat ditanya mengenai wewenang Komisi Yudisial (KY) apakah harus ditambah atau tidak, Nasir meminta KY harus kreatif untuk merumuskan sebuah modul untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim.
"Harus dirumuskan dalam bentuk modul seperti apa untuk menjaga keluhuran dan martabat hakim,"kata Nasir.
KY dan MA juga kata Politisi asal Aceh ini juga harus bergandengan tangan.
"Selama ini hubungan KY dan MA kan kurang baik, jadi harusnya KY dan MA bergandengan tangan,"kata Nasir.