Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN: Ketua KPK Seharusnya Tidak Ancam Pansus Angket

Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo seharusnya tidak melontarkan ancaman

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in PAN: Ketua KPK Seharusnya Tidak Ancam Pansus Angket
KOMPAS IMAGES
Yandri Susanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Fraksi PAN DPR Yandri Susanto mengatakan, Ketua KPK Agus Rahardjo seharusnya tidak melontarkan ancaman menerapkan pasal obstruction of justice kepada Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK.

Menurutnya, obstruction of justice merupakan perbuatan yang menghalang-halangi proses penegakan hukum.

"Saya sedih juga Ketua KPK menyatakan akan tangkap semua itu anggota pansus, menurut saya enggak perlu juga," kata Yandri kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Anggota Komisi II DPR RI ini menjelaskan, pimpinan KPK lebih baik hadir memenuhi undangan rapat dari Pansus angket.

Dia juga menyarankan pimpinan KPK tak perlu takut hadir dan memberikan keterangan atas temuan-temuan Pansus.

"Kemudian kalau diundang DPR, datang saja, biar publik juga tahu jadi jangan mengelak. Jadi kalau DPR undang KPK datang aja, sampaikan aja. Enggak perlu takut," kata Yandri.

Lewat forum rapat bersama DPR, justru menjadi ruang bagi KPK untuk mengklarifikasi segala tuduhan soal penyimpangan kinerja KPK dari Pansus.

Berita Rekomendasi

"Justru kesempatan KPK untuk menyampaikan terhadap tuduhan-tuduhan pansus ataupun tuduhan-tuduhan yang lain. Ini kan dialektika tetap dibangun. Lembaga juga harus sharing informasi," katanya.

Diberitakan sebelumnya, ‎Ketua KPK Agus Rahardjo menyebutkan, upaya itu diambil karena tindakan yang dilakukan Pansus Angket KPK selama ini dianggap menghambat penegakan hukum yang tengah dilakukan pihaknya, terutama dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kami sedang mempertimbangkan, misalnya kalau begini terus (pasal) obstruction of justice bisa saja kami terapkan, karena kami sedang menangani kasus besar yang terus dihambat," kata Agus di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (31/8/2017).

Agus menuturkan, gerakan anti-korupsi tidak boleh berhenti. Dia juga berharap masyarakat terus mendukung dan mengawal KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.

"Mudah-mudahan, kalau rakyat mendukung juga, kami bisa optimal melakukan kerja pemberantasan korupsi," kata Agus.

Pasal yang mengatur obstruction of justice tertuang dalam pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ada pun bunyi pasal 21 itu adalah, setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas