Chairuman Harahap: Ganjar Pranowo Tidak Pernah Cerita Disodor Uang e-KTP
Ganjar Pranowo sebelumnya di persidangan mengaku pernah diberikan uang oleh Mustoko Weni.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap mengaku tidak pernah mendengar penolakan dari bekas Wakill Ketua Komisi II DPR RI Ganjar Pranowo terkait uang hasil korupsi KTP elektronik atau e-KTP.
Ganjar Pranowo sebelumnya di persidangan mengaku pernah diberikan uang oleh Mustoko Weni. Namun Ganjar menolak pemberian tersebut.
"Tidak tahu itu Pak. Dia nggak cerita sama saya. Misalnya saya ada diberikan," kata Chairuman saat bersaksi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Politikus Partai Golkar itu juga mengklaim dirinya tidak mengetahui adanya bagi-bagi duit kepada komisi yang pernah dipimpinnya itu.
Baca: Survei CSIS: Jokowi Berpeluang Lawan Prabowo Lagi di Pilpres 2019
"Enggak tahu saya, Pak. Saya tidak tahu kebenarannya," kata dia.
Walau demikian, Chairuman mengakui jika anggaran e-KTP disetujui di DPR RI saat dirinya masih menjabat sebagai ketua Komisi II.
Pada persidangan kemarin, Chairuman sempat menangis ketika dicecar hakim mengenai dugaan uang Rp 20 miliar yang dia terima.
Sebelumnya saat bersaksi di pengadilan, Ganjar mengakui pernah ditawari tiga kali uang hasil korupsi pengadaan KTP elektronik. Uang tersebut ditawarkan Anggota Komisi II Mustoko Weni saat sidang di DPR RI.
"Saya tidak terlalu ingat karena itu kalau enggak sekali, dua kali, tiga kali di dalam ruangan sidang. "Dek ini ada titipan dari Irman'. Saya bilang nggak usah," kata Ganjar saat persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/3/2017).
Irman yang dimaksud adalah bekas direktur jenderal kependudukan dan catatan sipil Kementerian Dalam Negeri yang telah divonis.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengungkapkan Ganjar menolak pemberian tersebut karena hanya disodori 150 ribu Dolar Amerika Serikat.
Ganjar bahkan sempat ribut di ruangan Mustoko Weni karena uang tersebut diserahkan di ruangan Mustoko Weni.
"Pak Ganjar menolak seratus lima puluh ribu (Dolar As). Ribut dia di meja, dikasih tidak mau," kata Nazaruddin saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (3/4/2017).