Dituding Tak Kembalikan Rp 5 Miliar dari Probosutedjo, Wakil Ketua KPK Tak Bisa Tidur
Indra menyebut, uang itu digunakan oleh KPK untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung dalam operasi tangkap tangan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif tidak terima atas tudingan Presiden Kongres Advokat Indonesia Indra Sahnun Lubis bahwa, KPK meminjam uang Rp 5 miliar dari pengusaha Probosutedjo.
Hal itu diungkapkan Indra saat mengikuti rapat bersama Pansus Angket KPK beberapa waktu lalu.
Indra menyebut, uang itu digunakan oleh KPK untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung dalam operasi tangkap tangan.
"Ada satu hal yang mengganggu. Soal KPK meminjam uang Rp 5 miliar untuk OTT. Terus terang ini bikin saya tidak bisa tidur," kata Syarif disela rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017).
Syarif mengaku sudah bertanya terkait hal tersebut kepada pimpinan KPK jilid pertama. Menurut pimpinan yang terdahulu, uang Rp 5 miliar tersebut tidak ada.
"Lihat dari amar putusan itu uang untuk negara. Jadi enggak ada uang Rp 5 miliar itu ke KPK," katanya.
Usai rapat, Syarif kembali menegaskan, bahwa tudingan tersebut adalah hoax. Dirinya juga menyalahkan wartawan yang menurutnya ikut menyebarkan informasi tidak benar.
"Itu salah, kenapa kalian (media) ikut menyebarkan hoax? Itu sudah putus, inkrah, dan uang sudah diambil negara. Cek putusannya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Indra menyebut, uang Rp 5 miliar yang dipinjam untuk menjebak pegawai MA itu diserahkan langsung oleh Probosutedjo. Informasi itu pengakuan langsung dari Probosutedjo selaku kliennya.
"Pak Probosutedjo menyediakan uang Rp5 miliar. Mereka (KPK) pinjam untuk menjebak," kata Indra di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8/2017).
Indra menjelaskan, proses terjadinya pemberian uang oleh Probosutedjo.
Saat itu, adik Presiden Soeharto ini disadap oleh penyidik KPK akan memberi suap kepada sejumlah pegaiwai di Mahkamah Agung pada tahun 2006.
Probosutedjo awalnya mengajukan kasasi terkait kasus korupsi penyelewengan dana reboisasi milik pemerintah sebesar Rp100,9 miliar.