Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Tak Kembalikan Rp 5 Miliar dari Probosutedjo, Wakil Ketua KPK Tak Bisa Tidur

Indra menyebut, uang itu digunakan oleh KPK untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung dalam operasi tangkap tangan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Dituding Tak Kembalikan Rp 5 Miliar dari Probosutedjo, Wakil Ketua KPK Tak Bisa Tidur
Tribunnews.com/ Wahyu Aji
Pimpinan KPK dari kiri Saut Situmorang, Agus Rahardjo, dan Basaria Panjaitan hadir dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR RI, Senin (11/9/2017). 

Saat itu, sejumlah penyidik KPK datang ke kediaman Probosutedjo untuk meminjam uang Rp5 miliar. Uang suap itu hendak dijadikan alat menjebak pegawai MA yang datang ke kediaman Probosutedjo.

Setelah penerimaan uang terjadi, Indra menyebut, para penyidik KPK bersembunyi di sejumlah sisi rumah, hingga melakukan operasi tangkap tangan terhadap para pegawai yang datang ke tempat tersebut.

Penangkapan pun dilakukan setelah oknum pegawai MA menerima uang Rp5 miliar yang disimpan di dalam boks yang ditaruh di atas meja.

"Mereka sembunyi-sembunyi. Ada di balik kursi dan meja. Ketika orang MA datang, langsung orang KPK mengambil uang untuk tangkap tangan," ujarnya.

Setelah penangkapan itu, Indra menyebut, uang Rp5 miliar milik Probosutedjo tidak pernah dikembalikan oleh KPK.

Padahal, KPK menyebut uang Rp5 miliar itu hanya dipinjam untuk menjebak hakim MA.

"Uang uang dipinjamkan tidak balik sampai sekarang. Saya tagih sebagai kuasa hukumnya waktu itu tapi tidak dikembalikan," ujar Indra.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas