Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Beberkan 49 Temuan Dugaan Kecurangan dalam Program JKN

ICW mendapati lebih dari 49 temuan kasus fraud/kecurangan program JKN yang dilakukan oleh peserta maupun penyedia layanan kesehatan.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Beberkan 49 Temuan Dugaan Kecurangan dalam Program JKN
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda
Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama 14 organisasi masyarakat sipil mirilis hasil temuan fraud/kecurangan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus bayi Tiara Deborah karena  Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres tidak bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) semakin membuka fakta bahwa selama ini program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) masih jauh dari memuaskan.

Seharusnya, kematian bayi Tiara Debora tidak terjadi jika pelayanan kesehatan dan JKN bisa memastikan peserta pemegang BPJS mendapat pelayanan kesehatan dengan baik.

Menyikapi peristiwa tersebut, Indonesian Corruption Watch (ICW) bersama 14 organisasi masyarakat sipil melakukan pemantauan program JKN di 54 Fasilitas Kesehatan yang terdiri dari 18 rumah sakit pemerintah, 13 rumah sakit swasta dan 27 Puskesmas di 14 Provinsi.

Adapun, pemantauan itu dilakukan sejak Maret sampai Agustus 2017.‎

Ke-14 Provinsi yang menjadi lokasi pemantauan yakni ‎Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Nusa Tenggara Barat.

Baca: Kasus Bayi Debora Nyaris Menimpa Seorang Bayi di Depok, Begini Ceritanya

Dari hasil pemantauan tersebut, ICW mendapati lebih dari 49 temuan kasus fraud/kecurangan program JKN yang dilakukan oleh peserta maupun penyedia layanan kesehatan.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota ICW, Siti Juliantari, saat merilis hasil temuannya di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

"kami menemukan ada 49 potensi fraud/kecurangan yang terjadi di fasilitas kesehatan baik yang dilakukan oleh peserta fasilitas kesehatannya sendiri baik ditingkat Puskesmas maupun di Rumah Sakit kemudian dilakukan oleh BPJS kesehatan maupun orang-orang yang terlibat dipengadaan obat dan alat kesehatan," jelas Siti Juliantari.

Selain itu, kata Tari, potensi freud/kecurangan yang perlu diperhatikan adalah terkait pembayaran k‎laim tagihan rumah sakit pada BPJS Kesehatan.

"Pembayaran ini berpotensi tinggi karena verifikasi klaim dinilai masih ‎memiliki celah terjadinya kecurangan," ungkapnya.

Dia‎ membeberkan kecurangan itu misalnya terjadi pada sisi konsumsi obat, frekuensi tindakan medis atau penggunaan alat kesehatan pada dokumen klaim rumah sakit.

Menurutnya, meski ada tanda tangan pasien pada lembar tagihan rumah sakit, namun BPJS Kesehatan tidak memverifikasi klaim yang diajukan rumah sakit pada pasien.

"Hal itulah yang akan menjadi peluang bagi rumah sakit untuk mark-up‎ konsumsi obat dan alat kesehatan serta tindakan medis," terangnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas