Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Nilai Peserta JKN Cenderung Terkena Diskriminasi

Wanita yang akrab disapa Tari ini pun mencontohkan tindakan diskriminasi terhadap pemegang program JKN.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in ICW Nilai Peserta JKN Cenderung Terkena Diskriminasi
TRIBUNNEWS.COM / Fransiskus Adhiyuda
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW), Siti Juliantari, mengatakan saat ini masih terjadi praktek diskriminasi terhadap peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Terlebih, menurutnya, masyarakat yang menggunakan BPJS sering dinomorduakan.

"Kecenderungannya kalau masyarakat menggunakan kartu (Jaminan Kesehatan Nasional) JKN ini kan kemudian dinomorduakan," ungkap Siti Juliantari saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (14/9/2017).

Baca: Kasus Saracen, Polisi Masih Pelajari Laporan Hasil Analisis PPATK

Wanita yang akrab disapa Tari ini pun mencontohkan tindakan diskriminasi terhadap pemegang program JKN.

Terlebih dalam pelayanan kesehatan dan rawat inap bagi pasien BPJS.

"Sering kali ditemukan, ruang inap penuh untuk kelas BPJS itu, sebenarnya dia ditempatkan di kelas 3, namun rumah sakit mengatakan kelas 3 penuh, dan pihak rumah sakit menawarkan kelas 1 dengan biaya iuran yang bertambah," ungkap Tari.

Berita Rekomendasi

Baca: Begini Rencana Awal Pelaku Pembunuhan Bos Garmen Sebelum Jasad Dibuang ke Sungai Purbalingga

"kalau lihat aturannya, seharusnya rumah sakit bisa menyediakan kelas rawat inap walaupun kelas 3 penuh harusnya bisa memberikan fasilitas di kelas 2 ataupun kelas 1. Begitupun sebaliknya," tambahnya.

Selain itu, Tari pun membeberkan temuan ICW yang mendapati lebih dari 49 temuan kasus fraud atau kecurangan program JKN yang dilakukan oleh peserta maupun penyedia layanan kesehatan.

Temuan itu berdasaekan dari hasil riset soal kecurangan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di 15 daerah di Indonesia.

Dia mencontohkan, masyarakat diminta untuk membeli obat di luar rumah sakit dengan alasan obat tidak tersedia di rumah sakit tersebut.

Baca: Satu Pembunuh Pengusaha Garmen Dikenal Baik, Kondisi Ekonominya Kacau Sejak Dipecat

"kalau masyarakat adalah peserta JKN ketika rumah sakit meminta membeli obat diluar itu harusnya bisa didiklaim ke rumah sakit, tetapi teryata rumah sakit enggan menggantinya, sehingga masyarakat harus mengeluarakan uangnya sendiri," terang Tari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas