Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Transaksi Suap Raperda Banjarmasin Diduga Terjadi di Ruang Ketua DPRD Banjarmasin

Kamis (14/9/2017) jelang tengah malam, tim penyidik KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Banjarmasin, dua petinggi PDAM Bandarmasih, dan seorang pengus

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Transaksi Suap Raperda Banjarmasin Diduga Terjadi di Ruang Ketua DPRD Banjarmasin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali (kedua kiri) dan Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih (kedua dari kanan) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (15/9/2017). Tim penyidik KPK berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait pengesahan rancangan peraturan daerah tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kota Banjarmasin ke PDAM Bandarmasih senilai Rp 1 triliun, dan menangkap empat orang terdiri atas Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Muslih, Ketua Pansus Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih, Transis. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN – Akhirnya Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, mendapat giliran operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kamis (14/9/2017) jelang tengah malam, tim penyidik KPK menangkap dua anggota DPRD Kota Banjarmasin, dua petinggi PDAM Bandarmasih, dan seorang pengusaha.

Mereka yang ditangkap adalah Iwan Rusmali (Ketua DPRD Kota Banjarmasin), Andi Effendi, (politisi PKB yang juga Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM), Trensis (manajer Keuangan PDAM Bandarmasih), Muslih (Direktur Utama PDAM Bandarmasih), Fajri Muhammad (ajudan Iwan Rusmali), dan Andreas Budi Sampurno (pengusaha).

Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menyatakan, pihaknya telah menetapkan Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Wakil Ketua DPRD, yang juga Ketua Pansus Perda Penyertaan Modal PDAM, Andi Effendi, Dirut PDAM Bandarmasih Muslih dan Trensis, Manajer keuangan PDAM Bandarmasih sebagai tersangka.
"KPK telah meningkatkan status penanganan perkara sekaligus menetapkan empat orang tersangka," ucap Alexander Marwata, di Kantor KPK, Jumat (15/9/2017).

Baca: Empat Tersangka Kasus Suap Raperda Banjarmasin Ditahan di Tempat Berbeda

Disebutkan dia, Muslih dan Trensis diduga memberikan suap kepada Iwan dan Andi untuk menyetujui raperda itu.

"(Suap) untuk memuluskan persetujuan raperda penyertaan modal Kota Banjarmasin kepada PDAM," sebut Alexander.

Berita Rekomendasi

Penangkapan di Banjarmasin itu hanya berselang satu hari setelah penangkapan KPK terhadap Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain di rumah dinasnya di Batubara, Sumatera Utara (Sumut) pada Rabu (13/9/2017).

Yang menarik, OTT kejut oleh KPK di Banjarmasin, bersamaan kedatangan Presiden Joko Widodo yang tengah menghadiri Festival Anak Sholeh Indonesia Nasional X yang berlangsung diu ibukota provinsi Kalsel tersebut.

"Bagus, Kalau memang ada bukti-bukti dan fakta hukum dan memang OTT ditangkap, ya ditangkap saja. Lanjutkan," kata Presiden Joko Widodo, usai membuka FASI, Jumat (16/9/2017).

Jokowi pun kembali mengingatkan agar seluruh pejabat berhati-hati mengelola keuangan negara.

"Hati-hati dalam mengelola keuangannya, baik APBD, APBN, itu adalah uangnya rakyat. Hati-hati," tandasnya.

Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan saat konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka yang terjaring OTT di Banjarmasin yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis serta mengamankan Rp 48 juta terkait kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan saat konferensi pers terkait penangkapan operasi tangkap tangan (OTT) di Banjarmasin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/9/2017). KPK menetapkan empat orang tersangka yang terjaring OTT di Banjarmasin yakni Ketua DPRD Banjarmasin Iwan Rusmali, Direktur Utama PDAM Bandarmasih Muslih, Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Andi Effendi dan Manajer Keuangan PDAM Bandarmasih Transis serta mengamankan Rp 48 juta terkait kasus dugaan suap persetujuan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyertaan Modal Pemerintah Kota Banjarmasin kepada PDAM Bandarmasih sebesar Rp50,5 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Presiden berpesan agar pejabat tidak menerima gratifikasi. "Yang kedua juga yang berkaitan dengan gratifikasi, hati-hati. Semuanya hati-hati," ujarnya.

Pascapenangkapan, ruang Ketua DPRD Kota Banjarmasin di Jl Lambung Mangkurat langsung disegel petugas KPK.

Demikian pula ruang bidang perundang-undangan dan ruang Komisi II DPRD Banjarmasin. KPK juga menyegel ruang kerja Dirut PDAM Bandarmasih yang berlokasi di Jl A Yani km 2.

Jumat siang, keenam orang itu langsung dibawa petugas KPK ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Diduga keenamnya pun langsung dimasukkan ke sel tahanan KPK.

Namun menurut keterangan sementara Febri Diansyah, juru bicara KPK, OTT itu terkait masalah penyertaan modal PDAM senilai Rp1 triliun.

Kebetulan, Kamis siang digelar sidang paripurna DPRD Kota Banjarmasin membahas Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih.

Sidang yang dipimpin Iwan Rusmali menyepakati Raperda Penyertaan Modal PDAM Bandarmasih menjadi Perda.

Baca: Terbongkar! Begini Aliran Dana Suap Dari Dirut PDAM Kepada Ketua DPRD Banjarmasin

Beberapa waktu sebelumnya, pembahasan Raperda ini sangat alot di DPRD.

Penyertaan modal diperlukan PDAM Bandarmasih karena ada proyek pembangunan embung senilai Rp 1 triliun lebih.

Dana penyertaan modal itu didapat dari pemerintah pusat, Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin.

Diduga, demi melancarkan Raperda menjadi Perda, Muslih selaku Dirut PDAM Bandarmasih memberikan sejumlah uang kepada Iwan Rusmali dan ketua Pansus penyertaan modal PDAM, Andi Effendi.

Sejumlah sumber mengungkapkan kepada Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Kamis petang, mereka yang ditangkap berkumpul di ruang Ketua DPRD Kota Banjarmasin di Jalan RE Martadinata.

Diduga saat itulah terjadi tranksasi.

Tak berapa lama, KPK menggerebek ruang ketua DPRD Kota Banjarmasin dan menangkap Iwan Rusmali dan Andi Effendi, Andreas Budi, Fajri Muhammad beserta barang bukti uang yang kabarnya berjumlah Rp 500 jutaan.

Setelah itu, selepas Magrib, KPK menangkap Muslih dan Trensis di kantor PDAM Bandarmasih.

Semua yang ditangkap KPK dibawa ke kantor Ditkriminal Khusus Polda Kalsel di Jalan A Yani Km4 Komplek Asrama Bina Brata, Banjarmasin.

Selama satu malam Iwan Cs diinapkan di sana sekaligus menjalani pemeriksaan.

Jumat (15/9/2017) sekitar pukul 10:45 Wita, keenam orang itu kemudian dibawa keluar dari Ditreskrimsus oleh petugas KPK dengan dikawal anggota Brimob bersenjata lengkap ke sebuah mobil.

Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali
Ketua DPRD Kota Banjarmasin Iwan Rusmali (banjarmasinpost.co.id/rahmadhani)

Saat ditangkap, Muslih belum sempat ganti baju. Dia masih menggunakan baju sasirangan berwarna kuning yang dikenakan saat rapat paripurna DPRD siang harinya.

Kapolda Kalsel Brigjen Rachmat Mulyana ditemui di gedung Ditkrimsus Kamis malam sekitar pukul 23:00 Wita, tak bersedia berkomentar banyak ketika ditanya mengenai adanya OTT tersebut,

"Ah saya nggak tahu, saya tak tahu " kelit kapolda sambil tersenyum berlalu dengan mobilnya.

Dia juga berdalih datang malam ke Ditkrimsus hanya duduk-duduk. Setali tiga uang, Dirkrimsus Kombes Rizal Irawan yang dihubungi mengelak memberi komentar. (Banjarmasin Post/(dwi/lis/ell/rmd/tribunnews)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas