Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Mau Panggil Paksa, Pansus Angket Sebut KPK Rugikan Rakyat Jika Tak Hadir

Wakil Ketua KPK Masinton Pasaribu mengatakan, sebenarnya mereka berharap pimpinan komisi antikorupsi untuk hadir.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Mau Panggil Paksa, Pansus Angket Sebut KPK Rugikan Rakyat Jika Tak Hadir
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Masinton Pasaribu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan KPK, bakal merampungkan rekomendasi dalam rapat paripurna DPR 28 September 2017.

Menjelang berakhirnya masa kerja Pansus, belum satu pun pimpinan KPK yang memenuhi panggilan untuk diklarifikasi terkait temuan-temuan yang diklaim sebagai pelanggaran itu.

Wakil Ketua KPK Masinton Pasaribu mengatakan, sebenarnya mereka berharap pimpinan komisi antikorupsi untuk hadir.

Sebenarnya, Pansus Angket tidak ingin mengeluarkan rekomendasi yang sepihak saja.

Namun, pimpinan KPK menyatakan tidak akan hadir sebelum adanya putusan uji materi pasal 79 ayat 3 Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi.

"Nah bagian ini ada di dalam koper tersebut. Kemudian, apakah temuan ini kami sampaikan tanpa konfirmasi KPK, tentu kami akan mengundang (KPK untuk) konfirmasi dan klarifikasi," kata Masinton kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/9/2017).

Politikus PDI Perjuangan ini berharap KPK bisa hadir memenuhi undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban lembaga antikorupsi itu kepada rakyat melalui parlemen.

Berita Rekomendasi

Selain itu, supaya persoalan juga terang benderang dan tidak sepihak maka kehadiran KPK menjadi penting untuk memberikan konfirmasi serta klarifikasi di hadapan Pansus.

Baca: Prabowo Grogi Berbicara di Hadapan Mahasiswa serta Dosen Universitas Indonesia

"Supaya tidak sepihak. Tapi, kalau tidak hadir kami tetap laporkan fakta yang kami temukan dalam paripurna DPR," kata Masinton.

Masinton mengklaim, jika KPK tidak hadir maka yang dirugikan adalah rakyat.

Pasalnya, lembaga antirasuah itu sudah diberikan mandat di dalam UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan wajib melaporkan kinerjanya kepada presiden, DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Dalam hal ini KPK harusnya hadir. Pun jika tidak berkenan, tetap kami hormati. Tapi, KPK juga harus hormati kerja Pansus Hak Angket yang sudah mengundang," katanya.

Namun menurutnya, sebelum rapat paripurna DPR 28 September 2017, Pansus akan mengundang KPK untuk hadir memberikan keterangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas