Kasus Setya Novanto Dinilai Tidak Berpengaruh Terhadap Calon yang Diusung Golkar Dalam Pilkada
"Kalau Pilkada saya kira enggak terlalu berpengaruh karena Pilkada itu memilih figur yang mau dia pilih di daerahnya,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Korupsi KTP elektronik yang menyeret Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dipastikan tidak berpengaruh terhadap pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.
Ketua DPP Partai Golkar, Andi Sinulingga mengatakan kasus Setya Novanto tidak berpengaruh ke daerah-daerah.
Baca: KPK Punya Peluang Kembali Tetapkan Setya Novanto Sebagai Tersangka
"Kalau Pilkada saya kira enggak terlalu berpengaruh karena Pilkada itu memilih figur yang mau dia pilih di daerahnya," kata Andi Sinulingga di Menteng, Jakarta, Sabtu (30/9/2017).
Andi mengungkapkan dalam Pilkada serentak sebelumnya, partai berlambang pohon beringin itu sukses menang di 59 persen daerah.
Baca: Putusan Praperadilan Setya Novanto Dianggap Jadi Petaka Bagi Pemberantasan Korupsi
Untuk Pilkada tahun depan, Golkar tinggal mempertahankan raihan kursi kepala daerah.
Menurut Andi, proses Pilkada terus berjalan di bawah arahan ketua harian Nurdin Halid dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham.
"Yang perlu rebound itu electoral partai yang waktu Pileg kemarin 14,5 persen. Sekarang kan belum Pileg, tapi dia sudah menurun 10 persen. 4,5 persen penurunannya," kata dia.
Baca: Putusan Praperadilan Setya Novanto Akan Menyulitkan Penyidik Seret Pelaku Korupsi Berjemaah
Penurunan suara secara nasional itu disebabkan sentimen negatif kasus korupsi e-KTP.
Untuk itu, Andi mengatakan rekomendasi untuk menonaktifkan Setyo Novanto dari kursi ketua umum perlu dilakukan.
Selain untuk mengurus proses hukum, juga untuk proses kesehatan Novanto yang kini terbaring sakit.
Sekadar informasi, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang menyidangkan gugatan praperadilan Novanto memutuskan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka tidak sah.