Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenangan Setnov Sudah Diprediksi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sebut Alasannya

Ia mencium sejumlah kejanggalan yang dilihat dari proses sidang praperadilan tersebut.

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kemenangan Setnov Sudah Diprediksi, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Sebut Alasannya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Indonesia melakukan aksi menanggapi batalnya status tersangka Setya Novanto di area Car Free Day, Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (1/10/2017). Aksi yang bertajuk 'Indonesia Berkabung' tersebut menggugat keputusan hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar yang membatalkan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP serta mendukung KPK untuk mengeluarkan sprindik baru untuk Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menilai kemenangan Setya Novanto pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 29 September 2017 lalu sudah bisa diprediksi.

Hal tersebut disampaikan Jali selaku koordinator koalisi tersebut.

Jali mengatakan ahli hukum telah melakukan kajian dan melihat dari sisi praperadilan bahwa memang besar kemungkinan praperadilan dimenangkan Setnov.

"Menurut kajian ahli hukum dari sisi praperadilan, sebenarnya kemenangan Setya Novanto udah bisa diprediksi," ujar Jali, saat ditemui disela aksi damai, di kawasan Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (1/10/2017).

Baca: Setya Novanto Menang Praperadilan, Fahri Hamzah Ikut Senang

Ia mencium sejumlah kejanggalan yang dilihat dari proses sidang praperadilan tersebut.

Satu diantaranya, Setnov menggunakan hasil kajian Pansus Angket KPK yang saat ini saja menurutnya masih diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

"Ada 6 kejanggalan, salah satunya dia pakai hasil kajiannya pansus hak angket yang hingga kini keberadaannya masih diuji di MK, itu satu hal yang aneh," jelasnya.

Tidak hanya itu, bukti yang dimiliki oleh lembaga anti rasua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun dianggap tidak valid dalam sidang praperadilan tersebut.

"Bahkan bukti versi KPK dianggap nggak valid, bukti yang sudah dipakai untuk terdakwa lain tidak dipakai oleh hakim di praperadilan Setnov," katanya.

Baca: Saat Menkopolhukam, Panglima TNI dan Kapolri Kompak Salam Komando

Jali menegaskan, kejanggalan-kejanggalan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan terkait status tersangka Ketua DPR RI dalam kasus korupsi mega proyek e-KTP yang ditangani oleh KPK itu.

"Itu logika yang cukup aneh dan kita melihat ada indikasi penyalahgunaan (wewenang) oleh Hakim Cepi," tegasnya.

Oleh karena itu ia menuturkan, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menggelar aksi damai untuk menyampaikan kekecewaan masyarakat terkait putusan tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas