Bawaslu Tak Mau Cabut Diskualifikasi Calon Bupati Jayapura
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan surat rekomendasi seharusnya berlaku sejak 7 hari dan harus ditindaklanjuti.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Pemilihan Umum atau Bawaslu RI tetap tidak mencabut surat rekomendasi diskualifikasi terhadap pasangan nomer 2 Pilkada Kabupaten Jayapura, Mathius Awoitouw dan Giri Wijayanto.
Sebelumnya diketahui, Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi Nomor 0835/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2017 tertanggal 20 September 2017 atas laporan Nomor 24/LP/PGBW/IX/2017 dengan pelapor atas nama Goodllief Ohee paslon nomor urut 3 pada tanggal 15 September 2017.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan surat rekomendasi seharusnya berlaku sejak 7 hari dan harus ditindaklanjuti.
"Jika KPU tidak juga menindaklanjuti maka kami akan keluarkan surat kedua sebagai surat mengingatkan,"kata Abhan.
Menurutnya, jika pada akhirnya perkara ini harus masuk ke Dewan Kehormatan Penyelanggaraan Pemilu (DKPP), ia mengatakan itu menjadi hak pelapor.
"Nanti dilihat ke belakangnya, siapa saja bisa melaporkan ke DKPP, pelapor ke kami dan sebagainya," ujar Abhan di kantor Bawaslu RI di MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2017).
Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) RI mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan kepesertaan calon bupati Jayapura, Mathius Awitauw kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Baca: Masih Berstatus Awas, 139.945 Jiwa Mengungsi di 419 Titik Pengungsian
Alasannya, calon petahana di Pilkada kabupaten Jayapura itu melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Mathius diketahui mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah kabupaten Jayapura.
Setelah dilakukan penelusuran bukti dan fakta Bawaslu RI menemukan bukti yang cukup kuat calon petahana melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 yakni,
Diketahui Mathius Awitauw, mengganti Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2.09-09, Kepala Bidang Perindustrian pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan melalui Keputusan Nomor: SK.821.2-40, dan Direktur RSUD Yowari melalui Keputusan Nomor : SK.821-2-10 pada tanggal 29 Agustus 2017.