Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan
M Nasir (MNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/10/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nasir (MNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/10/2017).
Ditemui usai pemeriksaan, M Nasir mengakui dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.
"Tadi ditanya 20 pertanyaan, pertanyaan awal saja tidak ada yang lain," kata M Nasir sambil berjalan meninggalkan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: ICW Berharap Dilaporkannya Agus Raharjo ke Bareskrim Tidak Jadi Pintu Masuk Untuk Geledah KPK
Diketahui kasus korupsi ini terjadi saat M Nasir menjabat sebagai Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK.
Sebelumnya, Rabu (4/10/2017) penyidik telah memeriksa Hobby Siregar (HOS), Direktur PT Mawatindo Road Construction, yang juga tersangka di kasus ini.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Hobby Siregar sebagai tersangka.
Sebelumnya, M Nasir sempat diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar pada Jumat (15/9/2017) lalu.
Diduga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.
Baca: KPK Periksa Anggota DPRD hingga Staf PDAM Banjarmasin
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, kantor LPSE dan lainnya.
Baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sembarangan ke Amerika Cari Bukti e-KTP
Kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017.
Bahkan M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri oleh KPK.