Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

M Nasir (MNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/10/2017).

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nasir (MNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/10/2017).

Ditemui usai pemeriksaan, M Nasir mengakui dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait ‎korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.

"Tadi ditanya 20 pertanyaan, pertanyaan awal saja tidak ada yang lain," kata M Nasir sambil berjalan meninggalkan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: ICW Berharap Dilaporkannya Agus Raharjo ke Bareskrim Tidak Jadi Pintu Masuk Untuk Geledah KPK

Diketahui kasus korupsi ini terjadi saat M Nasir menjabat sebagai ‎Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK.

Sebelumnya, ‎Rabu (4/10/2017) penyidik telah memeriksa Hobby Siregar (HOS), Direktur PT Mawatindo Road Construction, yang juga tersangka di kasus ini.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Hobby Siregar sebagai tersangka.

Sebelumnya, M Nasir sempat diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar pada Jumat (15/9/2017) lalu.

Diduga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Baca: KPK Periksa Anggota DPRD hingga Staf PDAM Banjarmasin

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, kantor LPSE dan lainnya.

Baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sembarangan ke Amerika Cari Bukti e-KTP

Kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017.

Bahkan M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas