Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan

M Nasir (MNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/10/2017).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Berstatus Tersangka di KPK, Sekda Dumai Dicecar 20 Pertanyaan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - M Nasir (MNS) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Dumai memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kamis (5/10/2017).

Ditemui usai pemeriksaan, M Nasir mengakui dirinya diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik KPK terkait ‎korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pengkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013-2015.




"Tadi ditanya 20 pertanyaan, pertanyaan awal saja tidak ada yang lain," kata M Nasir sambil berjalan meninggalkan KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: ICW Berharap Dilaporkannya Agus Raharjo ke Bareskrim Tidak Jadi Pintu Masuk Untuk Geledah KPK

Diketahui kasus korupsi ini terjadi saat M Nasir menjabat sebagai ‎Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis tahun 2013 dan 2015 selaku PPK.

Sebelumnya, ‎Rabu (4/10/2017) penyidik telah memeriksa Hobby Siregar (HOS), Direktur PT Mawatindo Road Construction, yang juga tersangka di kasus ini.

BERITA TERKAIT

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan perdana Hobby Siregar sebagai tersangka.

Sebelumnya, M Nasir sempat diperiksa sebagai saksi untuk Hobby Siregar pada Jumat (15/9/2017) lalu.

Diduga atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan keduanya, terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 80 miliar.

Baca: KPK Periksa Anggota DPRD hingga Staf PDAM Banjarmasin

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara ini, KPK telah menggeledah beberapa lokasi seperti rumah mantan Bupati Kab Bengkalis, Heriyan Saleh, rumah M Nasir, Kantor Dinas PU, Kantor Pemda, kantor LPSE dan lainnya.

Baca: Pansus Angket: KPK Jangan Sembarangan ke Amerika Cari Bukti e-KTP

Kedua tersangka juga telah dicegah ke luar negeri untuk enam bulan kedepan sejak 21 Juli 2017.

Bahkan M Nasir gagal berangkat ke tanah suci karena dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas