Polisi Pelajari Laporan Pemuda Hindu Terhadap Eggi Sudjana
Martinus mengungkapkan bahwa polisi akan terbuka untuk semua laporan yang dilayangkan oleh masyarakat.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri masih mempelajari laporan DPN Peradah terhadap advokat Eggi Sudjana ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebab ujaran bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Terkait laporan saudara Sures Kumar atas dugaan tindak pidana ujaran SARA saudara ES, bahwa benar kemarin kami menerima laporan tersebut di Bareskrim dan saat ini laporan tersebut sedang kami pelajari dan diselidiki apakah memenuhi unsur delik yang dilaporkan atau tidak," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, saat dihubungi.
Martinus mengungkapkan bahwa polisi akan terbuka untuk semua laporan yang dilayangkan oleh masyarakat.
"Pada prinsipnya polisi wajib melayani laporan masyarakat," kata Martinus.
Seperti diketahui Peradah melaporkan Eggi Sudjana kepada Bareskrim Polri karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Suresh menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Serta beberapa pemberitaan media online nasional.
Baca: Djarot: Ahok Itu Perhatian, Kalau Ada yang Kirim Surat Pasti Dibalas
Diduga video Eggi tersebut diambil seusai sidang gugatan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) di Mahkamah Konstitusi pada Senin, (18/9/2017).
Dalam rekaman video, secara tegas Eggi menegaskan tidak ada ajaran selain Islam yang sesuai dengan Pancasila.
“Jadi ajaran-ajaran lain yang selain Islam bertentangan dengan sila pertama dari Pancasila, maka saya sudah ingatkan tadi konsekuensi hukum jika Perppu diterima, maka hukum berlaku, berkekuatan hukum tetap dan mengikat, maka konsekuensi hukumnya ajaran selain Islam harus dibubarkan,” ujar Eggi dalam penggalan pernyataannya yang ada dalam rekaman.