Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Kedua bagi Tersangka Korupsi BLBI

Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa perdana Syafruddin sebagai tersangka ‎di kasus ini pada 5 September 2017.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Segera Jadwalkan Pemeriksaan Kedua bagi Tersangka Korupsi BLBI
http://jurnalpatrolinews.com/wp-content/uploads/2014/12/BLBI.jpg
BLBI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan yang kedua kalinya pada Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)‎, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.

Sebelumnya, penyidik pernah memeriksa perdana Syafruddin sebagai tersangka ‎di kasus ini pada 5 September 2017.

Saat itu penyidik baru menggali informasi tentang pengangkatan, tugas dan fungsi tersangka sebagai sekretaris KKSK dan Ketua BPPN.

"Pada pemeriksaan selanjutnya, direncanakan baru akan masuk materi utama kasus," ujar Febri, Kamis (12/10/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Febri menjelaskan total ada 39 saksi yang telah diperiksa guna melengkapi berkas dari Syafruddin.

Baca: Korupsi BLBI, KPK Periksa Bos PT Buana Finance

Terakhir, Senin (9/10/2017) kemarin penyidik mengagendakan pemeriksaan pada mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar.

BERITA REKOMENDASI

Pemeriksaan Dira sebagai saksi di kasus ini bukanlah kali pertama, pada Rabu (3/5/2017) silam, Dira juga pernah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT)

Atas kasus ini, Dira telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam.

Pencegahan dilakukan karena Dira diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.

Untuk diketahui ‎setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka di kasus ini.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syarifuddin diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 4,58 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim.

Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan ‎Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait penetapan tersangkanya, Syafruddin sempat melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan hasilnya, KPK menang digugatan itu sehingga Syafruddin tetap menjadi tersangka dan penyidikan terus berlanjut.

Sementara itu, Syamsul Nursalim ‎sudah dua kali mangkir diperiksa penyidik KPK sebagai saksi. Padahal surat panggilan bagi Syamsul dan istri sudah dilayangkan secara patut ke kediaman mereka di Singapura. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas