Kasus Penistaan Agama, Penyidik Kaji Alat Bukti Pelapor Eggi Sudjana
Pengkajian barang bukti itu guna membuktikan adanya unsur pidana yang dilakukan pihak terlapor.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman terhadap laporan dugaan penistaan agama yang dilaporkan DPN Perhimpuan Pemuda Hindu Indonesia (Peradah) terhadap Eggi Sudjana.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan bahwa polisi akan mengkaji barang bukti yang diajukan pelapor.
Pengkajian barang bukti itu guna membuktikan adanya unsur pidana yang dilakukan pihak terlapor.
"Nanti akan dikaji, itu dimana dalam konteks apa. Dalam pemeriksaan nanti akan disimpulkan," ujar Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2017).
Rikwanto mengungkapkan bahwa dalam prosesnya pihak kepolisian kepolisian akan meriksa Sures dan Eggi. Selain itu, juga akan meminta pendapat para ahli.
"Iya, keterangan ahli juga ada di situ nanti," kata Rikwanto.
Baca: Viral Baku Hantam Karena Lempar Sampah, Ternyata Keduanya Keluarga Besar TNI AL
Seperti diketahui DPN Peradah melaporkan Eggi Sudjana kepada Bareskrim Polri karena terdapat video pria mirip dirinya yang menyebut pemeluk agama selain muslim bertentangan dengan Pancasila.
Laporan terhadap Eggi diterima oleh petugas Bareskrim dengan nomor laporan polisi LP/1016/X/2016/Bareskrim.
Peradah menyertai laporan dengan bukti video Eggi saat mengucapkan pernyataan tersebut dari laman Youtube. Serta beberapa pemberitaan media online nasional.