Kapolres yang Daftar Pilkada Disarankan Mundur dari Polri
Anggota Polri yang telah mendaftarkan diri ke partai politik untuk mengikuti Pilkada diminta segera mengajukan pengunduran diri.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Polri yang telah mendaftarkan diri ke partai politik untuk mengikuti Pilkada diminta segera mengajukan pengunduran diri.
Pengunduran diri tersebut sangat penting guna menghindari terjadinya konflik kepentingan selama menjabat sebagai angggota Polri sekaligus ikut terjun dalam politik praktis.
Desakan tersebut disampaikan oleh anggota DPR, Eva Kesuma Sundari yang mewanti-wanti agar Polri menjaga netralitas dalam Pilkada serentak 2018 mendatang.
Baca: Fadli Zon Ketuk Palu, DPR RI Sahkan Perppu Ormas
Salah satu yang disorot Eva adalah Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP Jonius Taripar Hutabarat yang telah mendaftarkan diri ke partai politik sebagai kandidat Bupati Taput, Provinsi Sumut.
“Sebaiknya mundur, tidak perlu menunggu sampai ditetapkan sebagai calon bupati. Itu penting agar yang bersangkutan fokus dan tidak malah masuk dalam konflik kepentingan ” ujar Eva dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta.
Eva juga mengkritisi pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang terkesan masih memberikan waktu bagi anggotanya hingga Februari 2018 mendatang.
Menurut dia, kelonggaran tersebut sangat riskan dimanfaatkan anggota Polri aktif untuk melakukan sosialisasi bertameng Kapolres.
“Pertanyaannya, bagaimana Kapolri bisa menjamin netralitas Kapolres di suatu wilayah dimana dia ikut pilkada? Apakah Kapolres Taput bisa dijamin tidak akan berpolitik praktis hingga Februari 2018?” tambah politisi PDIP ini mempertanyakan.
Guna menghindari adanya benturan kepentingan tersebut, Eva meminta Kapolri agar memerintahkan Kapolres Taput AKBP Jonius Taripar Hutabarat, secepatnya mengajukan pengunduran diri.
“Ini penegakan etika politik yang merupakan syarat penting untuk kepatuhan hukum kelak. Saya berharap Kapolres Taput segera mengundurkan diri,” tegas Eva.
Diketahui, Kapolri telah meminta anggotanya yang serius maju di Pilkada 2018 agar segera mengundurkan diri.
Akan tetapi, Kapolri masih memberikan waktu hingga Februari 2018. “Menurut aturan, dia tak menjadi anggota Polri itu, pengunduran diri, kalau sudah ditetapkan. Jadi kalau ditetapkan nggak boleh dia jadi anggota polisi, yaitu awal Februari,” kata Tito di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/10).
Kendati begitu, Tito menjamin Polri netral dalam pilkada mendatang. "Yang jelas kan perintah Presiden posisi netral, perintah Kapolri posisi netral, Kapolda saya perintahkan netral, semua. Jadi kalau nanti ada yang berkontestasi anggota Polri, silakan gunakan mekanisme partai yang ada karena Polri tidak berpolitik praktis, bersikap netral. Kita tidak akan ikut campur kepada upaya memenangkan anggota Polri ikut pilkada. Itu urusan mereka," pungkasnya.
Sementara itu, anggota Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, sebelumnya juga menegaskan anggota Polri aktif harus meletakkan jabatannya terlebih dahulu sebelum mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
Hal itu, kata Poengky, sebagaimana tertuang dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. “Sebab sangat jelas dalam UU Polri ditegaskan bahwa anggota Polri dilarang berpolitik,” ujar Poengky kepada wartawan, Senin (9/10).
Bahkan, sambung Poengky, pengunduran diri anggota Polri aktif tersebut wajib dilakukan sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini sangat penting guna menghindari masuknya anggota Polri ke dalam politik praktis.
“Jika ada anggota Polri yang dicalonkan parpol jadi kandidat kepala daerah tertentu, maka sebelum tahapan pendaftaran calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai anggota Polri,” tukas dia.