Kejaksaan Agung Masih Teliti Berkas Perkara Kasus First Travel
Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus First Travel ke Kejaksaan Agung.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara kasus First Travel ke Kejaksaan Agung.
Berkas perkara meliputi tiga tersangka kasus penipuan dan penggelapan oleh biro perjalanan umrah First Travel yakni Andhika Surachman serta istrinya Anniesa Hasibuan dan Kiki Hasibuan.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung mengaku masih meneliti berkas perkara kasus yang merugikan sekitar 58.682 ribu orang tersebut.
Baca: Pegang Paspor Selandia Baru, Wakil PM Australia Dipecat
"First Travel sudah ada penyerahan tahap pertama. Jadi berkasnya sedang diteliti," ujar Jaksa Agung Muhammad Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jln Sultan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2017).
Prasetyo berjanji akan memproses kasus tersebut secepatnya agar proses peradilan terhadap kasus tersebut.
"Jadi sekarang sedang diteliti. Kita akan teliti dengan cermat secepatnya supaya proses hukumnya segera berlanjut," tambah Prasetyo.
Seperti diketahui penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.
Baca: Tiga Kota Gelar Pameran Seni Budaya Kontemporer
Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.
Sementara perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp 848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp 839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp 9,5 miliar.