Kasus Korupsi BLBI, KPK Periksa Manajer PT Gajah Tunggal
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memproses kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Kali ini Rabu (1/11/2017) penyidik KPK memanggil Manajer Umum GA & HRD PT. Gajah Tunggal Tbk, Ferry Lawrentus Hollen sebagai saksi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Ferry akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka di kasus ini yaitu Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT), mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Baca: UMP DKI Jakarta Diumumkan Hari Ini
"Yang bersangkutan (Ferry Lawrentus Hollen) diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung)," ucap Febri.
Diketahui, Sjamsul Nursalim adalah salah satu obligor penerima aliran dana BLBI yang juga pemilik saham di PT Gajah Tunggal, Tbk.
Sampai saat ini, KPK belum berhasil meminta keterangan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.
Dari dua kali panggilan secara patut yang dilayangkan KPK ke diaman pasutri tersebut di Singapura, keduanya tidak pernah hadir diperiksa.
Sebelumnya, pada Senin (30/10/2017) kemarin, Syafruddin menjalani pemeriksaan untuk ketiga kalinya sebagai tersangka.
Febri menjelaskan dalam pemeriksaan ketiga tersebut penyidik mendalami lebih lanjut peran dari Syafruddin sebagai pimpinan BPPN pada saat itu yang menerbitkan SKL untuk Sjamsul Nursalim.
Meskipun penyidik sudah tiga kali memeriksa Syafruddin sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan pada Syafruddin karena penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim tersebut.