Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

‎Pakar Hukum: Sudah Panggilan Ketiga, Harusnya KPK Tegas Panggil Paksa Setya Novanto

"Kalau ini sudah panggilan sebagai saksi yang ketiga kali harusnya KPK tegas, panggil paksa,"

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
zoom-in ‎Pakar Hukum: Sudah Panggilan Ketiga, Harusnya KPK Tegas Panggil Paksa Setya Novanto
KOMPAS IMAGES
Yenti Garnasih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus bersikap tegas menghadapi manuver Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menghindari pemanggilan penyidik.

"Kalau ini sudah panggilan sebagai saksi yang ketiga kali harusnya KPK tegas, panggil paksa," kata pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, kepada Tribunnews.com, Senin (13/11/2017).

Baca: Fadli Zon Nilai Aksi Kelompok Bersenjata di Papua Sudah Mengarah Pada Tindakan Terorisme

Alasan mangkir karena harus ada ijin tertulis Presiden pun menurut Yenti, tidak relevan.

Karena pasal 245 ayat (3) UU MD 3 jelas menyebutkan bahwa ijin Presiden diperlukan kalau tidak terkait tindak pidana khusus.

Sedangkan korupsi masuk kategori tindak pidana khusus.

Berita Rekomendasi

Baca: Pengacara Setya Novanto Dilaporkan atas Tuduhan Menghalangi Penyidikan e-KTP

"Jadi tidak perlu Ijin Presiden, apalagi kok aneh ya DPR kok minta imunitas apalagi terkait perkara korupsi," ujar Yenti.

Yenti pun mengatakan Setya Novanto dipanggil sebagai saksi dalam kapasitas pribadi meskipun yang bersangkutan adalah ketua DPR.

Jadi aneh juga menurutnya, kalau surat menyurat ke KPK pakai kop DPR, karena kasus ini bukan kepada ketua DPR tapi Setya Novanto sebagai pribadi.

Baca: Pengamat Nilai KPK Mempermalukan Diri Sendiri Ketika Setya Novanto Kembali Mangkir

"Dengan menggunakan kop DPR berarti menyeret DPR, itu kan lembaga perwakilan rakyat, bukan milik pribadi atau partai," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menegaskan bahwa pihaknya bisa memanggil paksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas