Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli: Amerika Serikat dan Selatan Tidak Gunakan Ambang Batas Pencalonan Presiden

Amerika Serikat sebagai negara yang paling mapan sistem presidensilnya, tidak menerapkan aturan ambang batas pencalonan presiden

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ahli: Amerika Serikat dan Selatan Tidak Gunakan Ambang Batas Pencalonan Presiden
WONKETTE.COM
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Amerika Serikat sebagai negara yang paling mapan sistem presidensilnya, tidak menerapkan aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Negara-negara di Amerika Selatan yang kebanyakan menganut sistem presidensial multipartai seperti di Indonesia, juga tidak memberlakukan ambang batas pencalonan. Negara-negara tersebut umumnya menyelenggarakan pemilu presiden dan pemilu legislatif berlangsung serentak.

Di Brazil sebagai contoh, Pemilu Presiden pada 2015 diikuti oleh 11 pasang calon presiden dan wakil presiden. Selain tanpa ambang batas pencalonan presiden, Brazil membolehkan calon independen untuk bertarung dalam pilpres. Di Peru juga sama. Peru juga tidak memiliki aturan ambang batas pencalonan presiden. Pada 2016 lalu, calon presiden dan wakil presidennya ada 18 pasangan.

Sebagian besar dari pasangan ini kemudian mengundurkan diri, lalu akhirnya hanya enam pasang yang turut berkompetisi.

"Meski tidak berlaku ambang batas pencalonan presiden, tidak mesti pasangan capres dan cawapres akan selalu banyak," kata Direktur Eksekutif Saiful Mujani Research & Consulting Djayadi Hanan saat sidang uji materi Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Djayadi yang dihadirkan sebagai saksi ahli pemohon Hadar Nafis Gumay, Yuda Kusumaningsih Dkk mengatakan ambang batas pencalonan presiden tidak menjadi penentu banyaknya jumlah calon yang akan ikut Pemilu.

Faktor-faktor yang menentukan antara lain sitem Pemilu, popularitas petahana dan lain sebagainya. Seperti di Indonesia, sistem Pilpres di kebanyakan negara Amerika Latin adalah sistem dua putaran (majority run off).

BERITA REKOMENDASI

Pemenang harus memeroleh minimal lebih dari 50% suara, atau diadakan putaran kedua yang diikuti oleh peserta dengan perolehan suara terbanyak pertama dan kedua. Sekali lagi, kata Djayadi, umumnya pemilu legislatif dan presiden di Amerika Latin juga berlangsung serentak dan tidak ada pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden.

Ssbelumnya, Undang-Undang Pemilu mensyaratkan ambang batas pencalonan presiden yaitu 20 persen suara di legislatif dan 25 persen suara dari total suara sah secara nasional.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas