Selain Penjara 9 Tahun, Angggota DPR RI Musa Zainuddin Harus Bayar Uang Pengganti Rp 7 M
Jika tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum akan menyita dan melelang harta benda milik Musa untuk menutupi uang pengganti.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS,COM, JAKARTA - Selain dikenakan pidana pokok, terdakwa Anggota DPR RI Musa Zainuddin juga dikenakan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti Rp 7 miiliar.
Uang tersebut merupakan uang hasil korupsi yang diterima Musa dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir terkait proyek pembangunan infrastruktur di Maluku dan Maluku Utara.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7 miliar," kata Hakim Ketua Mas'ud saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/11/2017).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diwajibkan untuk membayar uang pengganti tersebut satu bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dibayar, maka jaksa penuntut umum akan menyita dan melelang harta benda milik Musa untuk menutupi uang pengganti.
Baca: Anies: Pendapatan Daerah Jakarta Bakal Meningkat 6,66 Persen
"Apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara satu tahun," kata Mas'ud.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat sembari mengutip peraturan Mahkamah Agung bahwa selain penjatuhan uang pengganti dapat dikenakan walau tidak ada kerugian negara.
Vonis uang pengganti diberikan karena pada dasarnya harta yang dimiliki terdakwa adalah berasal dari korupsi.
Namun sangat mungkin harta tersebut sudah tidak di tangan terdakwa baik seluruhnya maupun sebagian sehingga tidak dapat dilakukan penyitaan dan perampasan.
"Dalam kasus seperti itu maka untuk identifkasi terdakwa menikmati hasil di kemudian hari maka selisih hasil korupsi atau uang suap yang belum dikenakan dapat dikenakan uang pengganti," kata hakim anggota Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangan majelis hakim.
Vonis uang pengganti tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemebrantaan Korupsi.
Pada perkara tersebut, Musa divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Vonis pidana pokok lebih rendah dari tuntutan JPU yakni dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Musa dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Pasal tersebut mengatur pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.