Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nurdin Halid Mungkin Diangkat Jadi Plt Ketua Umum Pengganti Novanto

Sementara itu politikus Golkar yang dipecat Novanto, Yorrys Raweyai menjelaskan, soal siapa yang berhak menjabat pelaksana tugas (Plt)

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Nurdin Halid Mungkin Diangkat Jadi Plt Ketua Umum Pengganti Novanto
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua DPR yang juga tersangka kasus korupsi e-ktp Setya Novanto menggunakan rompi oranye tiba di gedung KPK, Jakarta, Minggu (19/11/2017) dini hari. Setya Novanto resmi ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus korupsi e-ktp. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua DPP Partai Golkar Andi Sinulingga menjelaskan dalam rapat pleno DPP Partai Golkar yang digelar, Selasa (21/11) besok membahas sejumlah masalah yang menjerat partai berlambang pohon beringin tersebut.

Termasuk siapa calon yang mungkin mengganti posisi Setya Novanto sebagai Ketua Umum Golkar.

"Insya Allah, banyak orang menghendaki begitu untuk kepentingan partai dan juga merespon aspirasi publik," kata Andi saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (20/11/2017).

Sementara itu politikus Golkar yang dipecat Novanto, Yorrys Raweyai menjelaskan, soal siapa yang berhak menjabat pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar menggantikan Novanto.

"Besok ada pleno kan, pertama di pleno itu menonaktifkan ketum kemudian setelah itu tahapan berikut, membicarakan tentang siapa akan menjabat sebagai Plt untuk mengantar kepada Munas," katanya.

Menurutnya, jika sesuai dengan AD/ART Partai Golkar maka yang mungkin menggantikan Novanto adalah Nurdin Halid yang menjabat sebagai Ketua Harian DPP Partai Golkar.

BERITA TERKAIT

"Kalau kita bicara sesuai adart dan tata kerja ya ketua harian. Itu kan jelas kalau ketua umum berhalangan maka ketua harian akan menggantikan, itu mekanisme formal jadi itu tidak usah dibicarakan lagi kan," katanya.

Yorrys menilai, Sekjen Golkar Idrus Marham tak bisa menjadi Plt lantaran tidak sesuai dengan aturan Golkar.

"Idrus ngga mungkin, dia sekjen kan mana bisa sekjen jadi plt, mana bisa. Jangan merusak tatanan yang sudah ada," katanya.

"Itu ketua harian yang harus menggantikan baca aturan aja," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas