Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banyak Pungli di Pengadilan Jangan Dianggap Sepele MA Harus Bertindak Tegas

perbaikan di MA bukan hanya di bidang administrasi dan kecepatan pelayanan, tapi beberapa persoalan yang memberatkan bagi para pencari keadilan.

zoom-in Banyak Pungli di Pengadilan Jangan Dianggap Sepele MA Harus Bertindak Tegas
net
Ilustrasi palu hakim 

"Peraturan ini berangkat dari zaman dulu, di mana advokat masih di bawah Kemenkum HAM. Dulu ada dua profesi di bawah Kemenkum HAM, yakni advokat dan notaris. Semua bentuk pekerjaannya wajib diregistrasi," ujarnya.

Padahal, saat ini advokat sudah tidak lagi berada di bawah Kemenkum HAM, tetapi di bawah organisasi advokat, sehingga advokat tidak perlu lagi mendaftarkan surat kuasa ke peradilan.

"Tapi sampai hari ini ada dan timbulkan pungli," katanya.

Contoh lainnya, harus ada surat keterangan inkracht jika suatu perkara akan dieksekusi.

Untuk mengurusnya, tentu harus menempuh birokrasi yang panjang dan mengeluarkan uang.

"Bagi kami, ini tidak perlu karena akan ketahuan satu perkara sudah inkracht atau belum," ujarnya.

Terlebih, lanjut Rivai, ada ruang tersendiri untuk membuktikan suatu perkara sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) atau belum.

Berita Rekomendasi

"Karena pada saat eksekusi, pasti termohon eksekusi akan keberatan jika perkaranya belum inkracht. Ada proses tersendiri, tidak perlu dengan surat jawaban keterangan inkracht," ujarnya.

Tidak hanya itu persoalannya, PERADI juga menyoroti masalah biaya perkara yang menjadi salah satu sorotan.

Pasalnya, jika masyarakat mendaftarkan suatu perkara ke pengadilan, salah satu komponen biaya terbesar adalah biaya relas.

Sesuai ketentuan, relas harus disampaikan oleh juru sita. Dia wajib datang ke alamat pemohon dan termohon.

"Metodenya datang ke tempat tertuju, entah pakai motor atau mobil. Itu ada beban biaya. Jika dilihat, itu beban biaya terbesar, berapa kali panggilan dan tergantung para pihak. Saya pernah survei, semakin ke daerah semakin mahal," ujar Rivai.

Jika berada di Jakarta, untuk mendaftarkan gugatan ke pengadilan biayanya rata-rata sekitar Rp 5 juta.

Bahkan di sejumlah daerah seperti di Pangkalan Bun, jumlahnya lebih tinggi, bisa mencapai belasan juta.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas