Masih Dibutuhkan dalam Kasus e-KTP, Istri Setya Novanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor, istri Ketua DPR Setya Novanto. Surat pencegahan telah dikirimkan KPK ke Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk pencegahan ke luar negeri terhadap Deisti Astriani Tagor," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Kamis (23/11/2017).
Febri mengatakan, pencegahan terhadap Deisti dalam rangka proses penyidikan kasus e-KTP untuk tersangka Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Pencegahan dilakukan agar ketika diminta keterangan, Deisti tidak sedang berada di luar negeri.
Baca: Rochmadi Tak Menduga Satu Sel dengan Ketua DPR
"Keterangannya dibutuhkan sebagai saksi dalam kasus e-KTP dan agar saat dibutuhkan keterangannya tidak sedang berada di luar negeri," ujar Febri.
Deisti dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
"Jangka waktu enam bulan ke depan terhitung sejak 21 November 2017," ujar Febri.
Berita Ini Sudah Dipublikasikan di Kompas.com, dengan judul: KPK Cegah Istri Setya Novanto Bepergian ke Luar Negeri