KPK Periksa Dua Pegawai BPK RI Terkait Gratifikasi Moge
3 orang saksi diagendakan diperiksa penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 3 orang saksi diagendakan diperiksa penyidik KPK atas kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga (Persero) pada tahun 2017.
Dalam kasus ini, General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB) memberikan satu unit motor besar (Moge) kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Sigit Yuhoharto (SGY).
Motor tersebut, kini telah disita KPK.
Baca: Begini Jawaban KPK Soal Pemblokiran Rekening Setya Novanto
Kedua tersangka juga telah dijebloskan ke rutan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tiga saksi kami periksa dalam perkara ini, diantaranya Laviana Sri Hardini, Head of Internal Audit PT Jasa Marga persero, Dadang Ahmad Rifai, pegawai BPK RI, dan Epi Sopian, pegawai BPK RI Sub Auditorat VII," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (28/11/2017).
Baca: KPK Periksa Kepala Bagian Tata Usaha RSUD Kardinah Terkait Suap Wali Kota Tegal
Ketiga saksi, lanjut Febri, seluruhnya diperiksa untuk melengkapi berkas perkara dua tersangka, Sigit Yuhoharto (SGY) Auditor Madya pada Sub Auditorat VII B2 BPK dan General Manager nonaktif PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi, Setia Budi (STB).
Diketahui KPK menetapkan Sigit dan Setia Budi sebagai tersangka dugaan suap terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Tbk, yang dilakukan tahun ini atas penggunaan anggaran tahun 2015 dan 2016.
Baca: Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Tak Dadakan Ganti Panglima TNI
Setia Budi diduga memberikan satu unit motor Harley-Davidson seharga Rp 115 juta kepada Sigit untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan dari tim BPK.
Sigit merupakan ketua tim pemeriksaan terhadap PT Jasa Marga Tbk cabang purbaleunyi.
Dari hasil awal PDTT tersebut, BPK menemukan dugaan kelebihan pembayaran dalam pekerjaan pemeliharaan periodik, rekonstruksi jalan dan pengecetan marka jalan yang dilakukan PT Jasa Marga cabang purbaleunyi.
Baca: Ruang Tamu Balai Kota Remang-remang, Sandiaga: Ini Bagian Dari Hemat Energi, Lampunya Dikecilin
Atas kasus ini, Direktur Utama PT Jasa Marga, Desi Arryani pernah diperiksa.
Bahkan Menteri Perhubungan serta anggota Satuan Pengawas Internal PT Jasa Marga juga pernah diperiksa untuk kedua tersangka.