Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Akhirnya Buka 6 Fakta Peran Setya Novanto Pada Kasus KTP Elektronik

Persidangan terdakwa korupsi e-KTP atau KTP elektronik Andi Narogong seolah membuka tabir gelap perkara korupsi e-KTP

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Andi Narogong Akhirnya Buka 6 Fakta Peran Setya Novanto Pada Kasus KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR RI Setya Novanto berjalan keluar gedung KPK Jakarta usai menjalani pemeriksaan, Kamis (30/11/2017). Setya Novanto diperiksa Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik terkait status tersangka kasus dugaan korupsi KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

6 Terima jam tangan mahal Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar

Andi Narogong mengungakapkan memberikan hadiah jam tangan tersebut tepat saat ulang tahun Nopanto pada 12 Nopember 2012.

Jam itu dibeli patungan bersama Johannes Marliem dan dibeli langsung di California, Los Angeles, Amerika Serikat.

Andi mengatakan jam itu langsung diserahkan ke tangan Novanto dan sebagai ucapan terimakasih sudah dibantu untuk mewujudkan anggaran e-KTP di parlemen. Awal tahun 2017, Novanto mengembalikan jam itu karena pemberitaan e-KTP semakin disorot dan nama-nama yang terindikasi terlibat semakin terkuak.

Adapun Setya Novanto kini telah menjadi tersangka. Sebanarnya dia telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu yang lalu.

Akan tetapi, Novanto lolos karena gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diloloskan hakim karena terkait teknis penyelidikan dan penyidikan yang dianggap tidak sesuai hukum.

Setya Novanto sempat membuat drama heboh. Pada penetapan sebagai tersangka kali kedua, dia sempat menjadi buronan KPK.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian disebut menabrak tiang listrik yang mana mobilnya dikemudikan oleh Hilman seorang kontributor Metro TV.

Walau hanya menabrak tiang kecil, Novanto disebut menderita luka cukup parah dan ada benjolan sebesar bakpao di kepalanya dan dirawat di RS Permata Hijau dan dipindahkan ke RS Cipto Mangunkusumo.

KPK kemudian langsung menahan Setya Novanto dan Novanto tetap mengajukan gugatan praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas