Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sungkan memuji sikap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa KPK Puji Sikap Terus Terang Andi Narogong Soal Kasus e-KTP
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Jaksa KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sungkan memuji sikap terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Dalam pembukaan surat tuntutan Andi Narogong, terduga pelaku korupsi yang hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) itu dipuji lantaran bersedia memberikan keterangan atau fakta yang sebenarnya saat diperiksa sebagai terdakwa.

Baca: Praperadilan Setya Novanto Harus Digugurkan

"Terang benderangnya perkara ini tidak terlepas dari dukungan dari alat-alat bukti yang diajukan di persidangan, termasuk keterangan terdakwa," kata Jaksa KPK Wawan Sunaryanto saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik tersebut disebut jaksa awalnya selalu memutupi fakta yang sebenarnya.

"Akhirnya secara sukarela memberberkan fakta yang sebenarnya terlepas dari alasan yang tidak ingin dijadikan tong sampah," katanya.

Berita Rekomendasi

Baca: KPK Siapkan Dalil Hukum Sampai Dua Gunung di Praperadilan Setya Novanto

Wawan mengatakan hikmah yang dapat dipetik dari kasus tersebut adalah agar tidak bersekongkol untuk berbuat jahat meskipun dengan semut.

Sebab semutkan akan melawan jika dijadikan tong sampah.

"Untuk itu terdakwa patut diberikan apresiasi sesuai peraturan perundang-undangan. Bahwa fakta dan keadaan tersebut akan kami pertimbangakan secara komprehensif pada bagian berikutnya dalam surat tuntutan ini," kata Wawan.

Baca: Sidang Perdana Rabu, Kasus Setya Novanto Akan Dipimpin Ketua Pengadilan Yanto

Tidak lupa, Wawan mengutip falsafah jawa yang berbunyi Gusti Allah Mboten Sare Becik Ketitik Ora Ketoro yang artinya Tuhan tidak tidur, segala sesuatu perbuatan yang baik pasti akan menuai kebaikan, dan setiap perbuatan buruk dan jahat akan terkuak dikemudian.

"Tuhan selalu memberikan rahmatnya dengan menunjukkan jejak pelaku kejahatan dalam setiap kejahatannya. Sehingga proses penegakan hukum terhadap korupsi kartu identitas rakyat ini tetap berjalan dan semakin terang benderang," kata Wawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas