Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pentingnya Aspek Keselamatan Penerbangan Sipil Bagi Sekolah Penerbang

Selain itu persyaratan luas area dan sistem pengontrolan terhadap perawatan pesawat udara juga perlu dilakukan

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pentingnya Aspek Keselamatan Penerbangan Sipil Bagi Sekolah Penerbang
Tribun Bali/Lugas Wicaksana
Ilustrasi: Sejumlah pesawat latih jenis Cessna milik sekolah penerbangan Bali International Flight Academy (BIFA) terparkir di landasan pacu Bandara Letkol Wisnu di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, Bali, Selasa (30/8/2016). TRIBUN BALI/LUGAS WICAKSANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pentingnya meningkatkan keselamatan penerbangan dan  menjaga keberlangsungan sekolah penerbangan (pilot schools),  fasilitas pelatihan harus memenuhi persyaratan jumlah pesawat udara yang harus dioperasikan oleh sekolah penerbang  merupakan hal terpenting yang harus  diatur  oleh regulator (Kemenhub) dalam meningkatkan keselamatan  penerbangan sipil selaku pembina teknis  sekolah penerbangan di Indonesia.

Selain itu persyaratan luas area dan sistem pengontrolan terhadap perawatan pesawat udara  juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan teknis  lulusan pada sekolah penerbang.

Hal itu dikatakan pakar tranportasi sekaligus akademisi Danang Parikesit dalam keterangan persnya di Jakarta, menanggapi pemberitaan banyaknya lulusan sekolah pilot yang  menganggur.

Terpenuhinya  jumlah minimum pesawat yang digunakan untuk praktek penerbang juga menjadi salah satu persyaratan prioritas yang harus dilakukan pada sekolah penerbang  dan sesuai ketentuan   memenuhi  paling sedikit harus memiliki 5 pesawat udara yang jenis atau tipenya mendukung kelangsungan sekolah penerbangan dengan satu diantaranya berupa pesawat udara bermesin ganda (multi engine). Selain itu, sekolah penerbang juga harus memiliki organisasi perawatan pesawat udara guna menjamin keselamatan selama pelatihan penerbangan.

Danang menjelaskan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis apabila sekolah penerbang tidak  comply dengan ketentuan walaupun tidak dipublish, pihak industri maskapai penerbangan  akan mengetahuinya, sekolah mana yang memenuhi kualifikasi, sehingga apabila standar fasilitas tidak terpenuhi,  maka pilot  lulusan sekolah   penerbang tersebut akan kesulitan mencari pangsa kerja di maskapai  penerbangan.

Selain  itu Kementerian Perhubungan selaku pembina teknis harus membuat  kebijakan secara tegas dan konkrit dengan  melakukan  tindakan korektif terutama penertiban  terhadap sekolah penerbang yang tidak comply dengan aturan standar keselamatan penerbangan  sipil  CASR 141 .

Satu hal lagi yang tidak kurang penting menurut Danang, Kemenhub selaku regulator harus mampu jadi

Berita Rekomendasi

Dirigen atau konduktor yang baik dalam hal  Human Research Planning termasuk pembinaan sekolah penerbangan ini. Alasannya profesionalisme pilot merupakan satu hal yang tidak bisa ditawar.

"Menjaga kualitas, termasuk memperhitungkan berapa sebetulnya kebutuhan pilot per tahun. Sehingga data kebutuhan pilot yang dikeluarkan oleh Kemenhub ini bisa dijadikan pegangan oleh sekolah-sekolah pilot”, jelas Danang belum lama ini.

Sementara bagi sekolah-sekolah pilot, Danang mengingatkan bahwa sekolah pilot itu merupakan market regulated yang sangat padat aturan artinya sangat bertumpu kepada  aturan keselamatan,  sehingga sekolah-sekolah pilot jangan melihat hal ini sebagai  peluang untuk menciptakan pasar kerja saja.

” Jadi baik kemenhub maupun sekolah-sekolah pilot harus sama-sama ingat, bahwa lulusan sekolah pilot ini dibebani kemampuan untuk menjadi profesional yang sangat terkait dengan pentingnya aspek keselamatan penumpang. Untuk Kemenhub sendiri,ingat kemarin baru mengalami  perbaikan peringkat keselamatan,yang harus dijaga dengan baik antara lain performance dan kualitas pilotnya,” jelas dia.

Langkah Kemenhub juga bermuara kepada safety penerbangan. Karena itu Kemenhub memiliki komitmen yang sangat kuat dalam  memperhatikan standard dan best practice internasional pendidikan penerbangan ini. Kemenhub berkomitmen  memberikan kepastian dan kemudahan berusaha di industri penerbangan, termasuk pendidikan penerbangan yang merupakan bagian dari rantai industri penerbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas