KPK Minta Dua Anak Setya Novanto Koperatif
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anak terdakwa korupsi e-KTP
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap dua anak terdakwa korupsi e-KTP, Setya Novanto yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaela.
Surat panggilan pada keduanya juga telah dikirim pada minggu ini. Febri berharap mereka koperatif dengan penyidik dan memberikan keterangan apa yang diketahui soal pengadaan e-KTP hingga kepemilikan saham di beberapa perusahaan.
Baca: Jelang Pilkada 2018, Bank Daerah Diminta Waspada
"Surat sudah dikirim minggu ini ke alamat keduanya, sesuai dengan catatan kependudukan. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Quadra Solution, ASS (Anang Sugiana Sudihardjo)," ungkap Febri, Selasa (19/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Diketahui pada persidangan perkara e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong, sejumlah keluarga setya Novanto disebut ikut terlibat dalam kasus ini.
Mereka ialah istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor serta kedua anak Setya Novanto yaitu Reza Herwindo dan Dwina Michaela. Dalam persidangan itu, keluarga Setya Novanto disebut sebagai pemilik PT Mondialindo Graha Perdana.
PT Mondialindo adalah pemilik saham terbesar PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. Kemudian, Dwina Michaella sendiri tercatat sebagai salah satu komisaris dari PT Murakabi sedangkan Rheza Herwindo tercatat sebagai petinggi PT Mondialindo.