Penasihat Hukum Novanto Akan Ungkap Dugaan Hilangnya Tiga Nama Politisi PDIP dalam Surat Dakwaan
Pada Rabu (20/12/2017), sidang kasus korupsi e-KTP beragenda pembacaan eksepsi dari Setya Novanto dan penasehat hukum.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasihat hukum Setya Novanto akan mengungkap di persidangan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP terutama mengenai dugaan hilangnya tiga nama politisi PDIP dalam dakwaan jaksa KPK.
Pada Rabu (20/12/2017), sidang kasus korupsi e-KTP beragenda pembacaan eksepsi dari Setya Novanto dan penasehat hukum.
Ketiga nama politisi itu adalah Yasona Laoly, Ganjar Pranowo dan Olly Dondokambey.
Saat proyek e-KTP berjalan, Yasonna dan Ganja duduk di Komisi II DPR, sedangkan Olly pimpinan Badan Anggaran DPR.
"Yang akan diungkapkan di dalam keberatan ini ada sejumlah nama yang tidak disebutkan lagi di surat dakwaan pak Novanto. Sementara sebelumnya terang benderang dikatakan di surat dakwaan Pak Irman dan pak Sugiarto berapa jumlah yang mereka terima akan tetapi ada yang hilang," kata penasehat hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, Rabu (20/12/2017).
Baca: Penasihat Hukum Novanto Temukan Kejanggalan dalam Surat Dakwaan Para Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP
Menurut Maqdir, ketiga nama itu ada pada surat dakwaan tiga terdakwa terdahulu, yakni dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Hilangnya ketiga nama itu, kata dia, bukan persoalan strategi pengungkapan perkara yang dilakukan KPK. Apabila strategi pengungkapan perkara, dia mempersilakan upaya seperti itu dilakukan.
Namun, ini bukan strategi menyusun surat dakwaan. Sebab, kata dia, di dalam pembuatan surat dakwaan itu ada aturan penyusunan.
"Yang harus diikuti dari surat edaran ada keputusan jaksa agung juga ada beberapa putusan mahkamah agung bagaimana suatu surat dakwaan bisa diterima dan bagaimana tidak bisa diterima, ini akan dikritisi di dalam penyampaian berhubungan dengan kewajiban menyampaikan keberatan," tambahnya.