Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawa Ransel Biru, Mantan Dirjen Hubla Siap Duduk di Kursi Pesakitan

‎Soal pemberian hadiah satu buah ballpoint mahal Montblanc dari Ignasius Jonan saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
zoom-in Bawa Ransel Biru, Mantan Dirjen Hubla Siap Duduk di Kursi Pesakitan
Tribunnews.com / THERESIA FELISIANI
Mantan Dirjen Perhubungan Laut‎ (Hubla) Antonius Tonny Budiono 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Dirjen Perhubungan Laut‎ (Hubla) Antonius Tonny Budiono tampak semringah saat meninggalkan lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/12/2017) sore.

Menggunakan ransel biru tua, Tonny menyatakan berkas kasusnya atas dugaan suap perizinan dan proyek di lingkungan Kementerian Perhubungan serta gratifikasi sudah lengkap dan dia segera duduk di kursi pesakitan, Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Ya, berkas sudah lengkap," ucapnya sambil melempar senyum.

Baca: Diduga Terlibat Kasus Pabrik Limbah Medis Ilegal Cirebon, Oknum TNI Ditahan Sementara

‎Soal pemberian hadiah satu buah ballpoint mahal Montblanc dari Ignasius Jonan saat menjabat sebagai Menteri Perhubungan.

Tonny kembali menjelaskan itu adalah hadiah dari Jonan karena dia berhasil menemukan kotak hitam (Black box) milik pesawat Air Asia QZ8501 yang jatuh di perairan dekat Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah pada 28 Desember 2014.

Baca: Jadi Justice Collaborator, Andi Narogong Bakal Ungkap Keterlibatan Novanto?

BERITA REKOMENDASI

Ditanya selain ballpoint, hadiah apa lagi yang diterima Tonny dari Jonan?

Tonny menjawab dia hanya menerima ballpoint.

"Hanya ballpoint saja karena saya menemukan kota hitam," tambahnya.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa‎ membenarkan berkas Tonny sudah lengkap atau P21 dan siap disidangkan dalam waktu dua minggu kedepan.

"Hari ini, 21 Desember 2017 telah dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka ATB. Jadi maksimal 14 hari kedepan yang bersangkutan dan berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan dalam hal ini adalah Pengadilan Tipikor Jakarta setelah penyidik memeriksa 70 saksi," tambah Priharsa.‎


Diketahui kasus ini diawali dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Tonny di Mess Perwira Dirjen Perhubungan Laut di Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Rabu (23/8/2017).

Dalam Operasi Tangkap Tangan itu, KPK menemukan uang lebih dari Rp 20 miliar yang disimpan dalam puluhan tas ransel hitam di Mess tersebut.

Selain Tonny, penyidik juga menetapkan satu tersangka lainnya pada ‎Adi Putra Kurniawan, swasta.

Adi Putra Kurniawan didakwa memberikan uang sejumlah Rp 2.300.000.000 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Suap tersebut diberikan terkait Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Klaimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun anggaran 2016.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas