Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eksepsi Ditolak, Setya Novanto: Saya Sangat Menghormati dan Mengikuti Secara Tertib

Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto menerima putusan sela

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Eksepsi Ditolak, Setya Novanto: Saya Sangat Menghormati dan Mengikuti Secara Tertib
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR
Terdakwa Setya Novanto berbincang dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto menerima putusan sela dari majelis hakim yang menolak seluruh keberatan atau eksepsinya.

Setya Novanto berjanji akan menghormati dan mengikuti persidangan selanjutnya.

"Terima kasih Yang Mulia, hakim ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto mengatakan materi eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yanto saat membacakan putusan sela.

Baca: Partai Demokrat Belum Mau Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Syaharie Jaang

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP sehingga sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Berita Rekomendasi

"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," perintah Yanto.

Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas