Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Eksepsi Ditolak, Setya Novanto: Saya Sangat Menghormati dan Mengikuti Secara Tertib

Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto menerima putusan sela

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Eksepsi Ditolak, Setya Novanto: Saya Sangat Menghormati dan Mengikuti Secara Tertib
TRIBUNNEWS.COM/ERI KOMAR
Terdakwa Setya Novanto berbincang dengan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Irene Putrie di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto menerima putusan sela dari majelis hakim yang menolak seluruh keberatan atau eksepsinya.

Setya Novanto berjanji akan menghormati dan mengikuti persidangan selanjutnya.

"Terima kasih Yang Mulia, hakim ketua Pak Yanto, juga JPU beserta para penasihat. Kami sudah mendengarkan dan saya sangat menghormati dan saya akan mengikuti secara tertib," kata Novanto saat pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Majelis hakim yang diketuai oleh Yanto mengatakan materi eksepsi tersebut tidak beralasan menurut hukum sehingga harus dikesampingkan.

"Menimbang bahwa karena seluruh keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat diterima," kata Yanto saat membacakan putusan sela.

Baca: Partai Demokrat Belum Mau Bentuk Tim Pencari Fakta Kasus Syaharie Jaang

Menurut hakim, surat dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 88/24/12/2017 tanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP sehingga sehingga seluruh dakwaan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.

Rekomendasi Untuk Anda

"Menimbang bahwa keberatan tim penasihat hukum tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara ini harus dilanjutkan," perintah Yanto.

Hakim kemudian memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan atas terdakwa Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas