Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan Didakwa Terima Uang Rp 425 Juta
Uang tersebut sebagai balas jasa sebagai penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tarmizi didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang Rp 425 juta dan fasilitas penginapan serta transportasi senilai Rp 9.500.000.
Uang tersebut sebagai balas jasa sebagai penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara atau kuasanya dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata nomor 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt/Sel.
"Didakwa melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu menerima hadiah berupa uang," kata jaksa pada KPK Dody Sukmono saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, (11/ 1/2018).
Uang tersebut diberikan agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd dan mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI) selaku pihak tergugat/pihak penggugat rekonpensi yang diwakili Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT AMDI.
Baca: OK OCE Disebut Program Cuap-cuap, Eko Patrio: Jangan Dikritisi, Harus Ada Solusi
Berdasarkan surat dakwaan, Akhmad Zaini pada Mei 2017 menemui Tarmizi di ruang Panitera Pengganti PN Jakarta Selatan.
Saat itu, Akhmad Zaini menyampaikan akan menghadiri sidang sekaligus meminta tolong agar disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, Djoko Indiarto.
Akhmad Zaini juga menyampaikan kepada Tarmizi pihaknya sanggup memberikan THR sejumlah Rp25.000.000. Ia juga meminta nomor rekening Tarmizi untuk mengirimkan uang tersebut.
Atas perbuatannya, Tarmizi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.