Pengamat: KPU Harus Gerak Cepat Laksanakan Putusan MK soal Verifikasi Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta gerak cepat melaksanakan putusan MK yang mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu 2019 diverifikasi ulang.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta gerak cepat melaksanakan putusan MK yang mewajibkan seluruh partai politik peserta pemilu 2019 diverifikasi ulang.
"Mau tidak mau KPU harus gerak cepat melaksanakan putusan MK," kata Pengamat Politik Ray Rangkuti saat dikonfirmasi, Kamis (11/1/2017).
Seperti diketahui, MK mengabulkan uji materi dalam Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dengan ketentuan ini, maka parpol yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 tetap harus menjalani verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.
Baca: Soal Verifikasi Parpol, Perludem: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan MK
Menurut Ray, dalam pelaksanaannya KPU bisa merevisi ulang PKPU yang dipakai selama ini terkait verifikasi parpol.
"KPU harus pikirkan ini dan tidak perlu terkejut-kejut amat sebab KPU telah memiliki pengalaman soal ini," kata Ray.
Dia mengatakan sejak awal sebenarnya ada dua tafsiran yang muncul terkait verifikasi sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
Yakni verifikasi untuk memastikan suara di DPR atau untuk memastikan sebaran kepengurusan parpol hingga ke daerah.
"Namun di UU disebut verifikasi dimaksud adalah sebaran kepengurusan parpol," kata dia.
Jika verifikasi faktual terhadap sebaran kepengurusan parpol dilakukan, menurut Ray, maka dalam perjalanannya bisa saja ada parpol yang tidak lolos verifikasi,
"Misalnya ada partai politik yang pecah. Dan di satu daerah tidak mengakui kepengurusan pusat maka bisa saja ini menjadi masalah," ujarnya.