Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin

"Daerah lain melakukan hal yang sama, semua mentaati. Ibu Risma, Pak Ridwan itu sangat sering ke luar negeri, tapi mereka izin."

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Fasilitas Kepala Daerah, DPD dan Hubungan antar lembaga (FKDH) Kemendagri, Akmal Malik 

Disinggung mengenai mengapa tak ada teguran terlebih dahulu sebelum penonaktifan kepada bupati Talaud, Akmal mengaku jika teguran tidak berlaku untuk kepala daerah yang keluar negeri.

Teguran berlaku, kata Akmal, apabila kepala daerah keluar dari wilayahnya tanpa izin dan bukan keluar negeri.

"Misal, beliau (Sri Wahyumi) itu keluar dari wilayah Talaud, tanpa izin selama 7 hari, itu diberikan teguran. Nanti muaranya akan dibina di Kemendagri. Jadi kalau keluar negeri tidak ada teguran, langsung diberhentikan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.

Hal tersebut lantaran bupati ini pergi keluar negeri tanpa meminta izin dari Mendagri.

Dilansir Tribun Manado pada Kamis (11/1/2018), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulawesi Utara Jemmy Kuemendong mengaku telah menerima surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 yang berisi penonaktifan tersebut.

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas