Kemendagri Tak Halangi Kepala Daerah Belajar Ke Luar Negeri, Asal Izin
"Daerah lain melakukan hal yang sama, semua mentaati. Ibu Risma, Pak Ridwan itu sangat sering ke luar negeri, tapi mereka izin."
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Disinggung mengenai mengapa tak ada teguran terlebih dahulu sebelum penonaktifan kepada bupati Talaud, Akmal mengaku jika teguran tidak berlaku untuk kepala daerah yang keluar negeri.
Teguran berlaku, kata Akmal, apabila kepala daerah keluar dari wilayahnya tanpa izin dan bukan keluar negeri.
"Misal, beliau (Sri Wahyumi) itu keluar dari wilayah Talaud, tanpa izin selama 7 hari, itu diberikan teguran. Nanti muaranya akan dibina di Kemendagri. Jadi kalau keluar negeri tidak ada teguran, langsung diberhentikan," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo menonaktifkan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip.
Hal tersebut lantaran bupati ini pergi keluar negeri tanpa meminta izin dari Mendagri.
Dilansir Tribun Manado pada Kamis (11/1/2018), Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Pemprov Sulawesi Utara Jemmy Kuemendong mengaku telah menerima surat Keputusan Mendagri nomor 131.71-17 tahun 2018 yang berisi penonaktifan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.