Tas Branded Disita KPK, Ini Reaksi Bupati Rita
Menurut Rita, tidak seluruh tas Branded miliknya yang disita KPK adalah asli, melainkan ada pula yang palsu.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari (RIW) bersuara soal 40 tas mewahnya yang disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Rita, tidak seluruh tas Branded miliknya yang disita KPK adalah asli, melainkan ada pula yang palsu.
Soal penyitaan, Rita tidak mempermasalahkan.
Baca: Masuki Tahun Politik, Hadi Tjahjanto Ingatkan Prajurit TNI AU Tetap Netral
"Biasalah tas cewek, namanya perempuan ya biasa kalau punya tas. Tas saya juga tidak semua asli, ada juga yang palsu," tutur Rita usai diperiksa sebagai tersangka di kasus TPPU, Jumat (19/2/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ditanya mengapa membeli tas bukan asli, menurut Rita hal itu adalah sesuatu yang biasa. Dimana rata-rata pasti perempuan pernah membeli tas palsu.
"Ya namanya cewek, tas kan buat action. Dimana-mana banyak juga kok yang palsu. Sudah ya, mohon doanya saja," singkat Rita.
Baca: Buwas Nilai Hukuman Mati Wajib Masuk RKUHP, Ini Alasannya
Diketahui KPK menetapkan Rita bersama tangan kanannya Khairudin yang juga Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka diduga menerima Rp 436 miliar yang merupakan suap dan gratifikasi terkait proyek, perizinan, dan pengadaan lelang barang dan jasa dari APBD selama menjabat sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015 dan 2016-2021.
Uang itu lalu disamarkan keduanya dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain. Khairudin diketahui merupakan pentolan tim 11 yang merupakan tim sukses saat Rita bertarung dalam Pilkada Kukar.
Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita, dua apartemen di Samarinda, 40 tas branded, jam tangan, hingga perhiasan.
Selain terseret di kasus dugaan gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka di kasus suap dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima senilai Rp 6 miliar sekitar bulan Juli dan agustus 2010.
Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.