Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Bersedih Aset Berharganya Disita KPK, Rita: Tidak Apa-apa, Harta Dunia Itu

Rita Widyasari, menyebut puluhan tas dan sepatu merek internasional miliknya yang disita penyidik KPK banyak yang palsu.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tak Bersedih Aset Berharganya Disita KPK, Rita: Tidak Apa-apa, Harta Dunia Itu
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (19/1/2018). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp436 miliar terkait pemberian izin perkebunan kelapa sawit. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Baca: Warga Gabek Pangkalpinang Digerebek Polisi Sedang Menunggu Pembeli Sabu-sabu

Keduanya menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakan sejumlah aset dan barang menggunakan nama orang lain.

Atas perkara TPPU ini, penyidik turut pula menyita tiga mobil milik Rita dan dua apartemen di Samarinda.

Penyidik KPK juga menyita 36 tas, 19 pasang sepatu, 32 jam tangan, dan 103 perhiasan berbagai jenis. Seluruh barang mahal tersebut bermerek internasional.

Tas milik Rita terdiri dari merek Chanel, Prada, Bvlgari, dan Louis Vuitton.

Selain itu, ada 19 pasang sepatu, mulai merek Gucci, Louis Vuitton, Prada, Chanel, Hermes, dan merek lainnya milik Rita yang juga diamankan penyidik KPK.

Baca: Warga Pasar Tembung Mengutuk Keras Aksi Pembunuhan Keji Siswi SMA

Berita Rekomendasi

Selain kasus pencucian uang, Rita juga telah berstatus tersangka penerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Hery Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima.

Uang itu digunakan untuk memuluskan perizinan lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima. (Tribun Network/Gita Irawan/Abdul Qodir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas