Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hanura Kubu Daryatmo Nilai SK Kemenkumham Untuk OSO Cacat Hukum

Sudewo, mengatakan SK Kemenkumham tersebut dikeluarkan berdasarkan atas surat Dewan Kehormatan Partai Hanura.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hanura Kubu Daryatmo Nilai SK Kemenkumham Untuk OSO Cacat Hukum
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Wakil Ketua DPP Partai Hanura kubu Daryatmo, Sudewo 

"Susunan kepengurusan telah kami serahkan kepada Menkumham pada tanggal 19 Januari hari Jumat kemarin. Dengan itu kami meminta kepada Menkumham untuk mencabut SK keputusan versi pak OSO dan mengesahkan kepengurusan hasil musyawarah Luar Biasa ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menerima sejumlah perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (19/1/2018) sore.

Baca: PDIP: LGBT dan Perkawinan Sejenis Tak Mungkin Dilegalkan Dalam Undang-Undang

Perwakilan Partai Hanura kubu Daryatmo, diantaranya, Daryatmo, Ketua Umum, Sarifuddin Sudding, Sekretaris Jenderal, Dossy Iskandar, anggota DPR RI, Tommy Sihotang, wakil ketua dewan kehormatan partai, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk, Ketua DPP.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama dua jam, perwakilan partai menyampaikan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang dilangsungkan di Kantor DPP Partai Hanura, pada Kamis kemarin.

Baca: Paguyuban Jakober Cimahi Deklarasikan Dukungan Tehadap TB Hasanuddin-Anton Charliyan

Selain itu, pertemuan itu juga membahas mengenai SK Kemenkumham yang dikeluarkan kepada Partai Hanura kubu Oesman Sapta Odang.

Berita Rekomendasi

Rufinus menjelaskan, SK Kemenkumham yang diberikan kepada OSO cs itu merupakan SK sebelum penyelenggaraan Munaslub.

Dia meragukan landasan Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan surat tersebut.

Rufinus menjelaskan, di Partai Hanura tidak bisa dewan kehormatan memberikan justifikasi atas sebuah pelanggaran yang dilakukan DPD.

Proses itu harus melalui mahkamah partai.

Sehingga atas dasar tersebut, menurut dia, Kemenkumham menjustifikasi permasalahan di Partai Hanura tanpa mendapatkan informasi yang lengkap.

Adapun, Partai Hanura kubu OSO beralasan sudah mempunyai SK dari Kemenkumham.

SK itu menjadi dasar OSO cs untuk menjalankan partai, karena menganggap pemerintah sudah mensahkan kepengurusan partai itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas