Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Dua Saksi dari RS Medika, KPK Dalami Proses Medis Setnov

Febri mengungkapkan bahwa pemeriksaan keduanya untuk mengetahui proses medis sebenarnya yang dijalani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Periksa Dua Saksi dari RS Medika, KPK Dalami Proses Medis Setnov
youtube
Juru bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa dua orang saksi dari pihak Rumah Sakit Medika Permata Hijau, yakni Direktur Utama, Hafil Budianto, dan dokter Glen S Juanda.

Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Fredrich Yunadi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan Setya Novanto. Selain mereka diperiksa pula advokat, Sandi Kurniawan Singarimbun.

Baca: KPK Periksa Istri Setya Novanto, Apa Saja yang Ditanyakan?

"Ada dokter tadi yang kita lakukan pemeriksaan ada advokat juga dan ada pihak lain," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (22/1/2018).

Febri mengungkapkan bahwa pemeriksaan keduanya untuk mengetahui proses medis sebenarnya yang dijalani Setya Novanto di RS Medika Permata Hijau.

Setya Novanto sempat dirawat di RS Medika Permata Hijau setelah mengalami insiden tabrakan mobil.

Berita Rekomendasi

"Kita  dalami proses medis nya seprti apa. Itu yang kita klarifikasi dalam pemeriksaan tersebut," ungkap Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Selain itu, Fredrich juga diduga mengkondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP sebelum Setya Novanto kecelakaan menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 21 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sementara Bimanes ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas