Andi Narogong: Setnov Terima Arloji Rp 1,3 Miliar, Tapi Kembalikan Saat KPK Mulai Usut E-KTP
"Saat ribut-ribut e-KTP, jam itu dikembalikan ke saya, tahun 2017 awal. Lalu saya suruh adik saya, Vidi untuk jual ke toko jam di Blok M."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Reporter Tribunnews, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi saksi ketiga untuk terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/1/2018) kemarin.
Di persidangan, Andi Narogong mengaku pernah memberikan arloji mewah seharga Rp 1,3 miliar kepada Ketua DPR RI saat itu, Setya Novanto.
Andi Narogong juga menyebut, jam tangan itu dikembalikan Setya Novanto ketika "ribut-ribut" kasus e-KTP mulai diusut KPK.
"Saat ribut-ribut e-KTP, jam itu dikembalikan ke saya, tahun 2017 awal. Lalu saya suruh adik saya, Vidi untuk jual ke toko jam di Blok M. Uangnya hasil jual jam dapat Rp 1 miliar 50 juta. Yang Rp 650 juta saya ambil, sisanya saya berikan ke staf Johanes Marliem," tutur Andi Narogong.
Masih menurut Andi Narogong, jam tangan itu sempat rusak dan diperbaiki oleh Marliem di Beverly Hills, AS. Jam kemudian dibawa Marliem ke Beverly dan diambil bersama Setya Novanto di AS.
Atas kesaksian Andi Narogong, Setya Novanto tidak terima. Dia membantah menerima jam tangan, apalagi pernah memperbaiki. Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini berdalih, jika ada perbaikan jam tangan Richard Mille, harusnya ada surat perbaikan yang diberikan ke pemilik.
"Soal jam, kenapa saya menanyakan tipe 01 02 itu ada tahun pembelian, apalagi November itu ulang tahun saya. Saya demi Tuhan tidak pernah terima di tahun 2012. Demi Tuhan, apalagi pernah diperbaiki," tutur Setya Novanto.
"Kalau diperbaiki, diambil, mestinya ada surat ke saya, karena Richard Mille itu ketat. Kalaupun jam dijual, itu pasti harganya lebih mahal, bukan lebih murah. Jam Richard Mille itu makin lama makin mahal," sambung Setya Novanto.
Hakim lanjut bertanya ke Setya Novanto, apakah selain Bulan Desember 2012 pernah menerima jam tangan? Setya Novanto menjawab tidak pernah menerima.
Kemudian hakim bertanya pada Andi Narogong, apakah tetap pada kesaksiannya soal pemberian jam tangan? Andi Narogongmenjawab tetap pada keterangannya.
Jaksa juga bertanya pada Andi Narogong, apakah kalau tidak ada kepentingan dengan Setya Novanto, Andi Narogong akan memberikan jam tangan? Andi Narogong menjawab tidak.
"Berarti ada korelasi kasih jam tangan dengan e-KTP?" tanya kaksa lagi. Andi lantas menjawab "siap."