DPD RI Dorong Asuransi Bencana Alam
“Persoalan ini (bencana) cukup serius untuk segera ditangani karena menyangkut kemanusiaan, selain kerugian harta benda,” kata Parlindungan.
Penulis: Hasanudin Aco
“Jika tidak dilakukan penanganan maka bencana alam akan menambah penduduk miskin,” katanya.
Skema asuransi penanganan bencana alam, menurut Kornelius, berdasarkan hasil penelitian di tujuh negara yang rawan bencana. Ketujuan negara itu adalah Jepang, Selandia Baru, Prancis, Turki, Taiwan, Meksiko, dan California salah satu negara bagian Amerika Serika (AS).
Menurutnya, hasil penelitian di negara yang rawan bencana seperti Indonesia, perlu skema penanganan yang bersifat gotong royong khususnya untuk mengganti rumah yang rusak akibat bencana.
Lebih lanjut, mantan Ketua Dewan Asuransi Indonesia (DAI) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) ini, selama ini dana yang dialokasikan untuk penanganan bencana dan mitigasi risiko bencana masih sangat kecil.
Selain BNPB dalam penanganan korban bencana alam, Kornelius mengusulkan perlunya asuransi bencana alam nasional. Sebab pengalaman di negara yang rawan bencana selama ini, jika tidak dilakukan persiapan maka akan kewalahan untuk memberikan ganti rugi bagi rumah masyarakat yang rusak.
“Dengan adanya asuransi risiko bencana maka pemerintah tidak repot lagi ketika terjadi bencana,” kata Kornelius.
Kornelius menyebut Indonesia sudah sangat sering mengalami bencana seperti erupsi Gunung Merapi dan Gunung Sinabung. Terakhir, dampak gempa bumi di Banten pada Selasa (23/1/2018).
Meski belum tahu kapan bencana alam itu datang, Kornelius berpendapat tetap perlu mempersiapkan sebuah sistem untuk mengantisipasi dampak bencana yang lebih luas dengan cara bergotong royong. Dengan bergotong royong, kata dia, masyarakat akan iuran, dan hal itu dapat meringankan beban masyarakat dan juga pemerintah.
“Klau semua ikut iuran maka tidak akan memberatkan. Karena itu, kebijakannya harus melibatkan semua rakyat atau penduduk. Jadi semangatnya tolong-menolong,” tegas Kornelius.
Kornelius berharap DPD RI dan juga DPR RI dapat merealisasikan sebuah undang-undang yang mengatur Skema Sistem Asuransi Bencana Alam untuk menjamin masyarakat korban bencana.