Ulah Diah Anggraeni Bikin Setya Novanto dan Peserta Sidang Tertawa
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni sempat memotong pembicaraan hakim yang hendak menskors sidang untuk shalat magrib.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah perserta sidang lanjutan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/1/2018), tertawa menjelang sidang berakhir.
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni sempat memotong pembicaraan hakim yang hendak menskors sidang untuk shalat magrib.
"Mohon izin yang mulia, kalau berkenan saya mau menambahkan bukti, penjelasan yang mulia," kata Diah.
Hakim Ketua Yanto lanjut merespon, apa yang hendak disampaikan Diah. Pasalnya sidang akan segera diskors untuk shalat magrib.
"Mau menambahkan apa? " Tanya hakim Yanto.
Diah menjawab akan menyerahkan bukti tambahan kepada majelis hakim yang memang sudah disiapkannya. Hakim lantas bingung.
"Bukti apa, kalau bukti yang meringankan atau memberatkan silahkan diberikan ke Jaksa atau pengacara terdakwa. Mana coba liat buktinya? Apa mau dibacakan atau ditulis lisan saja," ungkap hakim Yanto.
Diah lantas bangkit dari kursi saksi dan membawa sebundel dokumen untuk diserahkan ke hakim.
Penasaran, Jaksa dan pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya ikut melihat bukti itu.
Lanjut, hakim tersenyum karena bukti tambahan yang dimaksud Diah ialah pembelaan dari dirinya atas kasus tersebut.
"Ini namanya eksepsi bukan bukti. Saudari kalau mau menyerahkan ini untuk dibaca, ya jadi terdakwa dulu. Mau jadi terdakwa? ," tanya hakim Yanto.
Mendengar jawaban hakim Yanto, seluruh peserta sidang lanjut tertawa. Termasuk juga Setya Novanto yang ikut tertawa hingga menutup mulutnya.
"Tidak yang mulia, mohon maaf, saya tidak mau jadi terdakwa yang mulia. Jangan sampai yang mulia," tambah Diah.
Baca: KPK Belum Berencana Periksa SBY Terkait Proyek KTP Elektronik
Diketahui Pengadilan Tipikor kembali melanjutkan sidang dugaan korupsi pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013 yang mendudukkan mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto sebagai terdakwa, hari ini, Senin (29/1/2018).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan lima saksi dan mengungkap barang bukti terkait kasus megakorupsi tersebut.
Tiga saksi yang sudah dimintai keterangan yakni mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri-Diah Anggraeni, Gamawan Fauzi-mantan Menteri Dalam Negeri dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh.
Dua saksi lainnya yang belum diperiksa ialah Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP-Drajat Wisnu Setyawan dan Suciyati -Kepala Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan di Ditjen Dukcapil.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.