Besok Supermoon Melintasi Indonesia, Waspadai Air Pasang, Potensi Longsor dan Banjir
Rabu (31/1/2018) besok, wilayah Indonesia akan dilintasi gerhana bulan total atau Supermoon. Fenomena ini dapat memicu air pasang tinggi.
Penulis: Ruth Vania C
Editor: Dewi Agustina
"Bulan kemungkinan akan berwarna merah kegelapan, karena dia (bulan) berada berdekatan dengan pusat kerucut bayang umbra kita," katanya.
Irfan menjelaskan, puncak gerhana maksimum akan terjadi sekitar pukul 20.29 WIB.
Baca: Pengakuan Dewi Soekarno: Pernah Dilamar 2 Juta Orang Kaya Amerika Sebelum Akhirnya Dinikahi Soekarno
Saat itulah masyarakat akan menyaksihan dua hal yang menakjubkan. Pertama, masyarakat akan menyaksikan fenomena gerhana bulan total ini.
Kedua, masyarakat juga dapat menyaksikan cahaya bintang di langit yang terlihat lebih terang.
"Bintang akan terlihat lebih terang, sebab cahaya bulan meredup, ini menarik," katanya.
Durasi bulan memasuki umbra adalah selama 1 jam 16 menit, namun jika ditotal dengan bulan memasuki panumbra, maka gerhana terjadi selama 5 jam 39 menit.
Menurutnya, peristiwa astronomi ini biasanya terjadi dua kali dalam satu tahun, yakni dua kali gerhana matahari dan gerhana bulan.
Dalam gerhana nanti, air pasang dipastikan bakal naik.
"Karena saat itu purnama, air pasang," katanya.
Beberapa waktu lalu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan surat edaran terkait akan terjadinya Gerhana Bulan Total (GMT).
Surat edaran tersebut berisi imbauan kepada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) untuk menyebarkan informasi ini ke sekolah-sekolah.
Sekolah diminta menginformasikan kepada para murid, agar Gerhana Bula Total dapat menjadi media pembelajaran dan daya tarik siswa pada sains.
Lalu, Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Kadisparbud) diminta menyediakan fasilitas di tempat-tempat pariwisata di bawah Pemprov DKI Jakarta, untuk menyaksikan fenomena tersebut.
Sedangkan Kepala Biro Pendidikan dan Mental Spritual diminta menyebarkan informasi ke masjid-masjid, dan mengimbau untuk melakukan salat gerhana secara syar'i.
Edaran tersebur dikeluarkan pada Selasa (23/1 lalu ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (tribun/ruth vania christine/bay/kcm)