Soal Penjabat Gubernur, Jaksa Agung: Kalau Wasit Jadi Pemain Bagaimana Bisa Netral
"Kalau kita wasit menjadi pemain sendiri bagaimana kita bisa netral dan independen," ucapnya.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung M Prasetyo mengaku pihaknya belum menerima permintaan dari Kementerian Dalam Negeri kepada jajarannya untuk menjadi Penjabat Gubernur.
Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengusulkan dua Perwira Tinggi Polisi untuk menjadi Penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.
Baca: Tanggapan Politikus Golkar Terait Pengakuan Fayakhun Sebut Tb Hasanuddin Dalam Kasus Suap Bakamla
"Sampai sekarang belum ada (permintaan)," ujar Prasetyo usai rapat bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (31/1/2018).
Prasetyo mengatakan bila pun nantinya ada permintaan, Kejaksaan tidak akan mengambilnya.
Baca: Din Syamsuddin: Jangan Sebut Umat Islam Lakukan Politisasi Agama
Menurut Prasetyo masih banyak tugas kejaksaan yang menjadi prioritas dan harus segera dirampungkan.
"Kalau ada permintaan ya kami akan sampaikan tugas pokok dan fungsi kami masih banyak yang belum dikerjakan," katanya.
Baca: Raup Rp 600 Juta, Sejumlah Tuyul Taksi Daring Ditangkap Polisi
Prasetyo mengatakan pihaknya akan menolak bila ada permintaan menjadi Penjabat gubernur karena merupakan lembaga penegak hukum yang harus independen.
Korps adhyaksa posisinya dalam Pemilu seperti wasti dalam sepakbola.
Baca: Jelang Super Blue Blood Moon, Komunitas Flat Earth Buat Gerakan Ini
"Wasit ya harus melaksanakan tugasnya sebagai wasit untuk menegor siapa yang salah dan mengingatkan siapa yang keliru , untuk menghukum kalau ada yang di luar batas batas toleransi," katanya.
Ia menilai, bila jaksa menjadi pemain dalam Pemilu bisa berbahaya.
"Kalau kita wasit menjadi pemain sendiri bagaimana kita bisa netral dan independen," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.