31 Nelayan Cantrang Kota Tegal Tolak Mengganti Alat Tangkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal cantrang di Kota Tegal selama beberapa hari.
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal cantrang di Kota Tegal selama beberapa hari.
Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap, Laksamana Madya (Pur) Widodo, mengatakan pendataan ulang kapal merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu.
Baca: Sandiaga Uno: Kelompok Kelas Menengah Masih Buang Sampah Sembarangan
"Setelah data sudah akurat, baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sesuai arahan presiden, nelayan cantrang diperbolehkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkap," kata Widodo, Senin (5/2/2018).
Pendataan itu sebagai upaya agar kementerian memiliki data akurat terkait identitas kapal cantrang, semisal ukuran kapal dan lain- lain.
Selain Tegal, pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang, Pekalongan hingga beberapa daerah di Jawa Timur.
Baca: Dibangun Pada 1930, Toko Merah Masih Berdiri Gagah, Ini Dia Sederet Keunikannya
Di Tegal, mereka telah melakukan pendataan kapal- kapal cantrang sejak Kamis 1 Februari 2018 lalu.
"Sebanyak 156 nelayan menyanggupi untuk mengganti alat tangkap. Sementara, 31 nelayan lainnya menolak untuk mengganti," jelas Widodo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.