Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

31 Nelayan Cantrang Kota Tegal Tolak Mengganti Alat Tangkap

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal cantrang di Kota Tegal selama beberapa hari.

TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan pendataan ulang, verifikasi, dan validasi kapal cantrang di Kota Tegal selama beberapa hari.

Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap, Laksamana Madya (Pur) Widodo, mengatakan pendataan ulang kapal merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu.

Baca: Sandiaga Uno: Kelompok Kelas Menengah Masih Buang Sampah Sembarangan

"Setelah data sudah akurat, baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sesuai arahan presiden, nelayan cantrang diperbolehkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkap," kata Widodo, Senin (5/2/2018). 

Pendataan itu sebagai upaya agar kementerian memiliki data akurat terkait identitas kapal cantrang, semisal ukuran kapal dan lain- lain.

Selain Tegal, pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang, Pekalongan hingga beberapa daerah di Jawa Timur.

Baca: Dibangun Pada 1930, Toko Merah Masih Berdiri Gagah, Ini Dia Sederet Keunikannya

Berita Rekomendasi

Di Tegal, mereka telah melakukan pendataan kapal- kapal cantrang sejak Kamis 1 Februari 2018 lalu.

"Sebanyak 156 nelayan menyanggupi untuk mengganti alat tangkap. Sementara, 31 nelayan lainnya menolak untuk mengganti," jelas Widodo.

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas