Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobilisasi dan Distribusi Pemberdayaan Dana Zakat PNS Tak Boleh Dilakukan Pemerintah

Ia pun menegaskan agar penarikan zakat selain sesuai syariah juga harus sistemik, kreatif dan ketat.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mobilisasi dan Distribusi Pemberdayaan Dana Zakat PNS Tak Boleh Dilakukan Pemerintah
sodik mudjahid 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Sodik Mudjahid setuju rencana pemerintah memotong gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Muslim sebesar 2,5 persen untuk pembayaran zakat.

Hanya saja, Politikus Gerindra ini memberikan catatan, mobilisasi dana dan distibusi pemberdayaan dana zakat tidak oleh pemerintah, tapi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Selain juga peruntukannya harus sesuai syariah yakni untuk mustahiq-nya (penerima Zakat). Pun sesuai Undang-undang yang berlaku dan transparan.

"Hal terpenting dalam hal ini adalah distribusi zakat untuk kepentingan mustahik (yang berhak) sesuai dengan syariah dan transparan," ujar Sodik kepada Tribunnews.com, Rabu (7/2/2018).

Ia pun menegaskan agar penarikan zakat selain sesuai syariah juga harus sistemik, kreatif dan ketat.

Pasalnya selama ini dia melihat penarikan zakat belum sesistemik dan seefektif penarikan pajak.

Baca: Kunjungi Bidara Cina, Anies Laporkan Ada 533 Warga Mengungsi

Berita Rekomendasi

"Jadi apa yang digagas Menteri Agama adalah hal yang baik," katanya.

Selain itu menurutnya, Keppres yang akan diterbitkan pemerintah selain harus mengakomodasi ASN yang menyatakan kesediaan saja.

"Juga harus mengakomodasi ASN yang belum Nisab gajinya untuk zakat tapi mau infaq dan sodaqoh," katanya.

Sebelumnya diberitakan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pungutan 2,5 persen dari gaji apatur sipil negara (ASN) beragama Islam untuk zakat, akan segera dikeluarkan.

"Sedang dipersiapkan mudah-mudahan waktu yang tidak lama (akan dikeluarkan Keppres)," kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di komplek Istana Negara, Jakarta, Senin (5/2/2018).

Menurut Lukman, pungutan 2,5 persen hanya berlaku bagi ASN beragama Islam dan pihak yang keberatan dapat mengajukan permohonan, karena pungutan ini bukan bersifat paksaan.

"Bagi yang keberatan, bisa mengajukan keberatan, menyampaikan permohonan, ini lebih kepada himbauan," tutur Lukman.

Lukman melihat, potensi zakat dari hasil pungutan‎ sangat besar, dimana ASN di seluruh Indonesia sekarang tercatat lebih dari 4 juta orang.

"‎Pontensi zakat besar sekali, Baznas mengeluarkan data bisa sampai Rp 270-an teriliun, (dari ASN sendiri) sekarang sedang dihitung," ujar Lukman.

Sementara pengelola zakat dari pungutan gaji ASN, kata Lukman, nantinya ditangani oleh Badan Zakat Nasional (Baznas) dan kemudian disalurkan pihak yang berhak menerima zakat.

"Kita ini potensi ini bisa diaktualisasikan, sehingga lebih banyak masyarakat dapat manfaat dari dana zakat‎," ucap Lukman.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas