Yudi Widiana Jadi Tersangka Pencucian Uang Gratifikasi Sebesar Rp 20 Miliar
“YWA sekurang-kurangnya menerima uang dari hasil kejahatan sebesar Rp 20 miliar yang sebagian disimpan dalam bentuk tunai,"
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengumumkan penetapan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia (YWA) sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 20 miliar.
KPK menduga uang sebanyak itu merupakan hasil kejahatan Yudi Widiana dengan memanfaatkan jabatannya sebagai Komisi V DPR RI untuk menerima beberapa gratifikasi proyek dari So Kok Seng (SKS) selaku Komisaris PT CMP.
Baca: Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Pencucian Uang, Yudi Widiana: Saya Tidak Ada Komen Soal Itu
So Kok Seng memberikan gratifikasi kepada Yudi Widiana untuk mendapatkan beberapa proyek dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2015 dan 2016.
Proyek-proyek itu diduga dijalankan di kawasan Maluku dan Kalimantan.
Febri menjelaskan bahwa gratifikasi itu ada yang disimpan dalam bentuk tunai dan ada yang sudah diubah menjadi berbagai macam aset.
Baca: Korban yang Diduga Tertimbun Longsor di Puncak Tak Ditemukan, Pencarian Dihentikan
“YWA sekurang-kurangnya menerima uang dari hasil kejahatan sebesar Rp 20 miliar yang sebagian disimpan dalam bentuk tunai," ujar Febri di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2018).
Sementara, uang tersebut sebagian sudah diubah menjadi aset tak bergerak seperti tanah dan rumah serta mobil dengan atas nama orang lain.
"Dari hasil penyidikan KPK juga menemukan ketidaksesuaian aset yang dimiliki dengan jumlah penghasilan sah,” katanya.
Baca: Jokowi Diserbu Warga Dharmasraya Saat Tinjau Pembangunan Embung
Dengan penemuan itu, KPK menduga ada usaha Yudi Widiana untuk mengalihkan uang yang juga diduga hasil tindak pidana korupsi dalam bentuk lain atau diubah menjadi atas nama orang lain dengan tujuan menyembunyikan asal usul uang atau aset miliknya sehingga tidak terlacak.
Karena itu, Yudi Widiana isangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Yudi Widiana sendiri sebelumnya berstatus tersangka atas dugaan menerima uang hadiah dari SKS dalam jabatannya sebagai anggota Komisi V DPR RI.
Dalam penetapan tersangka kasus korupsi Yudi Widiana disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.