Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Ngada Kena Operasi Tangkap Tangan KPK, Begini Tanggapan Ketua KPU

"Berdasarkan regulasi, sepanjang putusan hukumnya belum inkrah ya dia tetap sah menjadi pasangan calon, sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Arief

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bupati Ngada Kena Operasi Tangkap Tangan KPK, Begini Tanggapan Ketua KPU
TRIBUNNEWS/VINCENTIUS JYESTHA
Ketua KPU Arief Budiman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Ngada Marianus Sae terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu (11/2/2018) sore.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan pihaknya akan mengikuti regulasi yang berlaku.




"Berdasarkan regulasi, sepanjang putusan hukumnya belum inkrah ya dia tetap sah menjadi pasangan calon, sepanjang dia memenuhi syarat," ujar Arief usai melantik Tim Seleksi Anggota KPU Kab/Kota Periode 2018-2023 di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat, Senin (12/2/2018).

Ia mengatakan status inkracht nantinya masih memiliki dua kemungkinan, yakni yang bersangkutan bisa dinyatakan tidak bersalah, atau bisa juga dinyatakan bersalah.

Jika memang bersalah, Arief akan melihat dari sisi regulasi seperti apa, sehingga bisa ditindaklanjuti.

"Kalau dinyatakan bersalah ya nanti kita lihat regulasinya seperti apa. Kalau sudah dipidana, inkrah, salah, ditahan, ya dia tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon," katanya.

BERITA TERKAIT

Meski begitu, Arief menilai dimensi atau penilaian terkait status inkrah itu banyak pertimbangan. Seperti kapan putusan inkrah itu keluar.

Baca: Bupati Ngada Jadi Kepala Daerah Keenam Yang Berurusan Hukum dengan KPK Tahun 2018 Ini

Baca: Sekarang Bisa Transfer Uang Lewat WhatsApp Payments

"Ya kalau pemilunya sudah selesai tapi putusan inkrahnya baru keluar, ya kan tidak memberi makna apa-apa terhadap proses tahapan," sambungnya.

Mengenai status Marianus nantinya, ia mengatakan bahwa masyarakat harus diberi informasi.

Namun, lanjut Arief, sebenarnya tanpa adanya pengumuman, masyarakat juga sudah bisa tahu status dari yang bersangkutan. Sehingga menurutnya, tak perlu ada pengumuman secara formal.

"Kami memastikan bahwa status seseorang tersangka kan yang bisa memberikan informasi adalah lembaga yang berwenang. Sebenarnya bisa siapa saja, tapi masyarakat tanpa kita umumkan kan sudah tahu. Masa harus formal-formal begitu, kan nggak juga," pungkasnya.

Bupati Ngada Marianus Sae terjaring dalam OTT oleh KPK di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (11/2/2018).

Marianus diketahui merupakan salah satu calon gubernur NTT. Ia berpasangan dengan Emmilia Nomleni dan diusung PDIP dan PKB. Sebelum mengajukan diri menjadi Gubernur NTT dalam Pilkada Serentak 2018, Marianus sudah sukses mencicip dua periode  Bupati Ngada.

  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas