Desmond Tegaskan DPR Bukan Lembaga Anti-Kritik
Ia kembali menekankan, pasal tersebut berlaku untuk kelembagaan bukan secara personal para anggota dewan.
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menjawab pandangan negatif sejumlah pihak yang menilai DPR RI akan menjadi lembaga antikritik usai UU MD3 disahkan, Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa secara tegas membantah.
"Siapa bilang DPR antikritik?," ujar Desmond, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/2/2018).
Politisi Gerindra itu menegaskan bahwa pasal 122 UU MD3 tidak berfungsi untuk melindungi anggota dewan secara individu, namun melindungi kehormatan lembaga DPR.
"UU MD3 ini berbicara kelembagaan dan kewibawaan, bukan berbocara perseorangan."
"Bicara kelembagaan itu tentang banyak hal, misalnya bahwa DPR korupsi, ini kan masalah kelembagaan, tetapi kalau misalnya Desmond korupsi kan (persoalannya) lain," kata Desmond.
Baca: KPU Ungkap Alasan Ijazah JR Saragih Bermasalah
Ia kembali menekankan, pasal tersebut berlaku untuk kelembagaan bukan secara personal para anggota dewan.
"Lebih ke lembaga, bukan personal, kalau personal itu berlaky hukum pidana biasa," kata Desmond.
Sebelumnya, sejumlah pengamat menilai DPR mencari keuntungan dari pengesahan UU MD3.
Seperti yang disampaikan Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Lucius Karus.
Ia menilai Revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (RUU MD3) ditunggangi sejumlah kepentingan politik.
Menurutnya sebelum disahkan, dalam RUU MD3 tersebut dimasukkan sejumlah pasal yang diklaim hanya bertujuan untuk menguntungkan DPR.
Penambahan pasal-pasal itu diantaranya hak imunitas, seperti upaya pemanggilan paksa.
"Ini menunjukkan sejak awal dengan revisi ini, hasilnya menguntungkan mereka, bukan revisi untuk memperkuat lembaga DPR, MPR, DPD," kata Lucius, Minggu (11/2/2018).